Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Rp42 Juta

Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Rp42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan klaim kematian senilai Rp42 juta-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.IDBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan klaim kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris almarhum M. Nur Kholis di kediamannya pada Selasa, 7 Oktober 2025.

M. Nur Kholis merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah yang bekerja sebagai pedagang kuliner.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Verry Khristoforus Boekan, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya peserta tersebut dan berharap santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan maupun membuka usaha baru.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi DPRD dan Pemkot Magelang, Perlindungan Pekerja Rentan Meluas hingga RT dan RW

BACA JUGA:RT dan RW Kota Magelang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Ratusan Kantong Belanja Go Green Dibagikan

Verry menjelaskan, bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat Jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.

Sementara bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. (Adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait