Memeras dan Menipu, Dua Polisi Gadungan Diringkus

Memeras dan Menipu, Dua Polisi Gadungan Diringkus

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Satreskrim Polres  Temanggung meringkus dua tersangka kasus pemerasan dan penipuan, AS (32) warga Suropadan Watukumpul Parakan dan WL (34) warga Caturanom Bansari, Jumat (5/6). Dalam aksinya kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polres Temanggung, bahkan salah satu dari tersangka, AS mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, kedua tersangka ini dibekuk usai petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban penipuan. Dari laporan tersebut kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian. \"Keduanya tidak dapat mengelak saat dibekuk. Mereka mengakui telah melakukan aksi penipuan dan pemerasan kepada korbannya,\" terang Kapolres, Jumat (5/6). Saat melancarkan aksinya kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polres Temanggung. Selain kedua tersangka, ada satu tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi ini, yakni DN (40) warga Ngemplak Rowoseneng Kandangan. Tersangka ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Temanggung. \"Peran dari DN memberikan catatan korban yang tak lain adalah tetangga tersangka sendiri. Tersangka DN menyuruh tersangka AS dan WL untuk mengerjai tetangganya dengan melakukan pemerasan dan penipuan. Tersangka DN juga menyuruh keduanya untuk mengaku anggota Polres Temanggung,\" terangnya. Dikatakan, modus dari kedua tersangka ini mendatangi rumah korban dengan membawa surat target operasi (TO) dengan kepala surat berlogo Garuda. Dalam surat itu korban dinyatakan sebagai target operasi dan disangka sebagai penadah. “Kemudian tersangka ini meminta sejumlah uang kepada korban agar kasusnya tidak dilanjutkan,\" terangnya. Baca Juga Positif Covid-19 Kembali Nongol, Dua Pegawai RSUD Tjitrowadojo Jadi Sasaran Karena merasa takut, korban langsung memberikan uang, hanya saja tidak sesuai dengan jumlah yang diminta. \"Ada tiga korban yang sudah menyerahkan uang kepada tersangka ini. Setiap aksinya tersangka selalu meminta uang sebanyak Rp5 juta kepada korban,\" terangnya. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 9 surat TO berlogo Garuda dan satu buku catatan DN yang diberikan kepada WL. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dan 378 KUHPidana tentang pemerasan dan penipuan. Tersangka diancam dengan hukuman 9 tahun penjara untuk pemerasan dan 4 tahun penjara untuk penipuan. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin menambahkan, kedua tersangka ini merupakan tahanan asimilasi. Keduanya merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. \"Tersangka akan dikembalikan ke rutan untuk melanjutkan sisa masa tahanannya,\" terangnya. Namun katanya, untuk kasus yang saat ini tetap akan berlanjut dan diproses. Kedua tersangka juga akan menjalani proses hukum dari kasus barunya ini. \"Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini,\" katanya. Sementara itu AS mengaku, menjalankan aksi pemerasan dan penipuan atas permintaan DN selama berada di rutan. Begitu keluar rutan dari program asimilasi langsung melancarkan aksinya. \"Uang yang sudah kami dapat kurang lebih sebanyak Rp8,7 juta. Uang itu kemudian dibagi tiga, saya tiga juta, DN tiga juta dan WL sisanya,\" akunya. Ia juga mengaku nekat menjadi dan mengaku sebagai AKP Toni atas permintaan dari DN. \"Saat beraksi saya tidak memakai seragam polisi, rekan saya WL menemani dan membantu melancarkan pemerasan dan penipuan,\" tuturnya. (set)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: