Fraksi PPP DPRD Temanggung Soroti Selisih Angka di LKPJ Bupati dan LPP APBD
SERAHKAN. Rahmat Fauzi Ketua Fraksi PPP DPRD Temanggung menyerahkan pandangan umum PPP kepada wakil ketua DPRD setempat saat Sidang Paripurna, Kamis (23/6). (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)-PPP DPRD Temanggung-Magelangekspres.com
TEMANGGUNG - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Temanggung, menyoroti adanya perbedaan laporan keuangan daerah dan selisih yang cukup signifikan antara LKPJ Bupati 2021 dan LPP APBD 2021 saat menyampaikan pandangan umum pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (23/6).
"Sebagaimana disampaikan Saudara Bupati dalam pengantarnya realisasi Pendapatan Daerah 2021 sebesar Rp1.971.005.990.029, Realisasi Belanja Daerah 2021 sebesar Rp1.887.969.167.294," jelas Rahmat Fauzi.
Memang katanya, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Temanggung tahun 2021 mendapat opini WTP untuk yang kesepuluh kalinya berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan telah disajikan dengan standar akuntansi pemerintahan. Hal ini merupakan prestasi yang perlu dijaga, dipertahankan agar Pelaksanaan APBD kedepan lebih baik.
Namun demikian, tidak berarti bahwa semua laporan keuangan telah sempurna tanpa kesalahan. Laporan keuangan daerah adalah proses dinamis yang terus-menerus perlu perbaikan dan peningkatan.
Ia menjelaskan, setelah membaca dan mencermati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun 2021, ada perbedaan laporan keuangan daerah dan selisih yang cukup signifikan antara LKPJ Bupati 2021 dan LPP APBD 2021 yang telah disampaikan.
Perbedaan tersebut di antaranya, pendapatan di LKPJ 2021 tercatat Rp1.970.984.143.681 sedangkan di LPP APBD 2021 tercatat Rp1.971.005.990.029 sehingga ada selisih Rp21.846.348. Laporan belanja di LKPJ 2021 tercatat Rp1.877.946.263.818, sedangkan di LPP APBD 2021 tercatat Rp.1.877.969.167.294 sehingga terdapat selisih Rp22.903.476.
Lanjut Rahmat, untuk Surplus/Defisit di LKPJ 2021 tercatat Rp93.037.822,863, sedangkan di LPP APBD 2021 tercatat Rp93.036.822.735, sehingga ada selisih Rp1.000.128. Dan untuk pembiayaan Netto di LKPJ 2021 tercatat Rp169.441.682.648 sedangkan di LPP APBD 2021 tercatat Rp161.211.637.352, sehingga dari kedua laporan ini ada perbedaan atau selisih Rp8.230.045.296.
Sedangka untuk Silpa tambah Rahmat, pada LKPJ 2021 tercatat Rp262.479.652.511 sedangkan di LPP APBD 2021 tercatat Rp254.258.460.087 sehingga ada perbedaan atau selisihnya Rp8.221.192.323.
"Dengan adanya perbedaan laporan keuangan daerah yang disajikan dalam LKPJ Bupati 2021 dengan LPP APBD hasil audit BPK Jateng, untuk itu FPPP mohon penjelasan mengapa hal ini terjadi," tanya Rahmat.
Ditegaskan, SiLPA yang cukup besar harus menjadi perhatian karena dilihat dari tahun ketahun SiLPA yang berjalan semakin besar, hal ini menunjukkan ketidakcermatan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran dan melakukan kegiatan, sehingga ada kesan yang kurang bagus.
Tidak hanya itu tambahnya, SiLPA tahun berjalan yang semakin besar akan menjadi sorotan Pemerintah Pusat (Kemenkeu) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dan hal ini bisa tidak menguntungkan bagi Pemerintah Daerah.
Sementara itu Indah Cahyani Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Temanggung menambahkan, dari sisi pendapatan terdapat peningkatan realisasi, dari target Rp1.883.645.026.164 terealisasi sebesar Rp1.971.005.990.029 atau mengalami peningkatan kurang lebih sebesar Rp87,4 miliar.
"Kenaikan pendapatan ini ditopang terbanyak pada pos Pendapatan Asli Daerah, harapan kami kenaikan pendapatan juga terjadi pada pos DAK dan DAU, usaha-usaha apa yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk menaikan pos pendapatan dari DAK dan DAU," katanya.
Sementara Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, laporan keuangan telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun berakhir, laporan BPK RI melakukan pemeriksaan dalam dua tahap, dilakukan secara intern dan dilanjutkan pemeriksaan rinci hasil pemeriksaan pemeriksaan BPK dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan telah diterima oleh Pemkab Temanggung 27 mei 2022 lalu.
Ia menyebutkan, laporan hasil keuangan atas Pemkab Temanggung tahun 2021, opini yang dinyatakan oleh BPK RI adalah Wajar Tanpa Pengecualian, opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa untuk mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni, kesesuaian dengan akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini ini mengandung maksud laporan keuangan dianggap telah menyajikan informasi ini telah bebas salah saji material, auditor meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan pemerintah daerah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.
"Dan kalaupun ada kesalahan, maka kesalahan dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan," kata Bupati.
Sementara sidang paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Temanggung M Amin ditunda hingga 90 menit untuk menunggu jawaban Bupati terkait dengan pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Temanggung. (set)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelangekspres.com
