Cegah Pohon Tumbang, DLH Kota Magelang Rutin Lakukan Perabasan

Cegah Pohon Tumbang, DLH Kota Magelang Rutin Lakukan Perabasan

PERABASAN. Kegiatan perabasan pohon rutin dilakukan oleh DLH Kota Magelang dalam rangka mitigasi pohon tumbang.(foto : huni wejang/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang rutin agendakan perabasan pohon peneduh. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pemeliharaan dan perawatan pohon peneduh kota, terutama saat musim hujan seperti sekarang ini.

Kabid Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Yetty Setyaningsih mengatakan, kegiatan perabasan pohon rutin dilakukan setiap harinya.

”Tadi pagi baru saja kita lakukan perabasan pohon di Jalan Singosari. Perabasan tersebut dalam rangka perawatan, jadi perabasan dalam rangka perawatan dilakukan apabila pohon mendekati jaringan listrik atau dahannya sudah mengganggu pejalan kaki,” kata Yetty saat ditemui di kantornya, Senin 10 Oktober 2022.

Aktivitas perabasan pohon sendiri dilakukan dengan taraf yang berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi dari pohon peneduh.

”Jadi memang dilaksanakannya setiap hari, akan tetapi tarafnya berbeda-beda. Jadi ada yang pemangkasan ringan, pemangkasan berat, kemudian penebangan yang disesuaikan dengan spesifik, seperti jenis jalan, tinggi pohon, serta usia pohon,” ujar ASN peraih gelar doktor UGM Jogjakarta itu.

Adapun titik fokus perabasan pohon dipusatkan pada jalur-jalur padat lalu lintas, seperti Pecinan atau Jalan Pemuda, Jalan Pahlawan, Jalan Gatot Soebroto, dan tempat-tempat lainnya.

”Untuk perabasan pohon sendiri, tentunya semuanya membutuhkan perawatan. Akan tetapi kita memiliki titik intensif di jalan-jalan padat lalu lintas,” tuturnya.

Pelaksanaan perabasan pohon sendiri dilakukan sesuai dengan masterplan perawatan pohon, yakni setiap tiga bulan sekali. Hal ini juga sebagai upaya mitigasi pohon tumbang.

Terkait dengan dahan atau ranting pohon peneduh yang dilakukan perabasan, selanjutnya akan diserahkan di depo kayu khusus yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dahan-dahan tersebut nantinya akan dilelang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga masuk dalam retribusi daerah. (mg3)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelangekspres.com