Kelabui Penjual, Pria Asal Wonosobo Bawa Kabur Motor
Kelabui Penjual, Pia Asal Wonosobo Bawa Kabur Motor-Mohammad Mukarom-magelangekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Alih-alih ingin membeli seunit motor, seorang pria asal Kabupaten Wonosobo kelabui penjual hingga berhasil bawa kabur kendaraan milik korban.
Namun aksinya tersebut berhasil diamankan polisi. Tersangka terancam bui selama 4 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengungkapkan, kejadian yang menimpa seorang warga asal Kecamatan Kertek itu bermula ketika korban hendak menjual sepeda motornya melalui postingan di sebuah media sosial (medsos).
BACA JUGA:Kenal di Medsos, Seorang Santri di Wonosobo Cabuli Anak 13 Tahun
Semula, 1 unit motor merek Scoopy bernomor polisi (nopol) R 4360 IM milik korban telah diunggah di medsos. Harga jual Rp17 juta dengan dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kemudian pada hari Minggu (20/8), tersangka berinisial SH (51) mendatangi kediaman korban di Kertek Wonosobo untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan surat-surat kelengkapan.
AKP Kuseni mengatakan, korban merasa telah diyakinkan oleh SH. Di waktu yang sama, tersangka mengajak seorang penyedia jasa angkut dengan menggunakan mobil L300. Sementara SH menggunakan sepeda motor sendiri.
SH juga sempat melakukan negosiasi harga dan berjanji akan membeli motor milik korban jika nilai kendaraan dapat disepakati sebesar Rp 16,5 juta.
BACA JUGA:Seorang Residivis Asal Wonosobo Kembali Terjerat Kasus Narkoba
"Korban diyakinkan oleh tersangka. Saat proses negosiasi dan pemeriksaan kendaraan, tersangka mengatakan kalau dirinya benar-benar ingin membeli motor yang nantinya akan diangkut ke mobil," terang Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni saat jumpa pers, Selasa (17/10).
Diceritakan, pada saat melakukan pengecekan fisik motor, SH memasukkan surat-surat kendaraan ke dalam jok secara diam-diam. Ketika mengetahui korban lengah, SH pun langsung membawa kabur motor tersebut.
"Motornya sudah dibawa kabur tapi saksi yang sebagai penyedia jasa angkut barang itu ditinggal. Dan saat kita selidiki, saksi tidak terlibat dalam kasus tersebut atau tidak terlibat dalam perencanaan penggelapan motor," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian pun segera melakukan penelusuran kasusnya. SH mulai dibuntuti oleh polisi. Informasinya, motor curian tersebut telah dijual ke pihak lain dengan harga miring sebesar Rp 15 juta pada pertengahan September lalu.
BACA JUGA:Kasus Curi Sapi Simental di Wonosobo, Dua Orang Tersangka, Dua DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres