Mesin Pengolah Sampah Desa Petarangan Raib Digondol Maling, Kerugian Capai Rp28 Juta

Mesin Pengolah Sampah Desa Petarangan Raib Digondol Maling, Kerugian Capai Rp28 Juta

DIGELANDANG. Tersangka kasus pencurian di Desa Petarangan Kecamatan Kledung, digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Temanggung. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Sebuah mesin pengolah sampah milik Pemerintah Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, raib dicuri.

Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp28 juta.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari perangkat desa setempat terkait aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA:Aksi Pencurian di SD Ngadirejo Temanggung Terekam CCTV, Pelaku Residivis Sudah 6 Kali Masuk Penjara

“Kami mendapat laporan bahwa gudang pengolahan sampah Desa Petarangan dibobol maling,” ujarnya saat gelar perkara, kemarin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil rekaman, terlihat pelaku menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut barang-barang hasil curian.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Temanggung

“Berdasarkan rekaman CCTV, kami melacak kepemilikan mobil tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.

Pelaku diketahui berinisial HK (31), warga Dusun Mentosari, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Temanggung.

Ia bertindak seorang diri dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh Diri Bandung, Penjagaan Mapolres dan Mapolsek di Temanggung Diperketat

“Tidak ada tersangka lain, hanya HK yang melakukan pencurian ini,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku membobol gudang dengan menggunakan kunci inggris untuk merusak gembok pintu gerbang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekpsres

Berita Terkait