KONI Purworejo Buka Pendaftaran Calon Ketua

KONI Purworejo Buka Pendaftaran Calon Ketua

BERI KETERANGAN. Ketua didampingi bendahara KONI Purworejo memberikan keterangan terkait pembukaan pendaftaran calon ketua KONI, di sekretariat KONI setempat, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Purworejo bersiap menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) pada 19 Juli 2025 mendatang.

Musorkab menjadi tindak lanjut berakhirnya masa bakti kepengurusan KONI Purworejo periode 2021–2025 pada 26 Juli 2025 sekaligus pembukaan pendaftaran calon ketua KONI.

Ketua KONI Kabupaten Purworejo, Sumaryanto memastikan, dirinya tidak akan mencalonkan lagi.

BACA JUGA:Rakerkab, KONI Purworejo Rumuskan Strategi Program 2025

“Saya sebenarnya masih bisa mencalonkan, tapi saya memang ingin satu periode saja,” kata Sumaryanto saat ditemui di Sekretariat KONI Purworejo, Selasa (1/7).

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Musorkab ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Pendaftaran dan pengambilan formulir bakal calon ketua umum dibuka mulai 30 Juni hingga 5 Juli 2025 di Sekretariat KONI Purworejo.

BACA JUGA:KONI Purworejo Ancang-Ancang Hadapi Pra Porprov 2025, Seluruh Cabor Diajak Tingkatkan Kapasitas

Sementara pengembalian berkas pendaftaran dijadwalkan pada 7-8 Juli 2025.

Setelah itu, berkas akan diverifikasi pada 9-10 Juli, perbaikan berkas 11-13 Juli, dan penetapan serta pengumuman calon dilakukan pada 14 Juli 2025.

Untuk dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Purworejo periode 2025-2029, bakal calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya pernah menjadi pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga (Cabor) minimal satu periode.

BACA JUGA:KONI Fokus Pemantapan Koordinator Kecamatan

Selain itu, lanjutnya, calon harus memperoleh dukungan tertulis minimal 20 persen anggota Cabor KONI, yakni 7 dari total 37 anggota (36 cabor dan 1 cabang fungsional SIWO).

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Purworejo, dibuktikan dengan KTP, KK, dan surat keterangan domisili.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait