Mulai 2026, Anak Pidana Bakal Dibina di MAJT Kabupaten Magelang

Mulai 2026, Anak Pidana Bakal Dibina di MAJT Kabupaten Magelang

KUNJUNGAN. Kepala Bapas Kelas II Magelang, Aris Yulianta besama Ketua Takmir MAJT An Nuur, Asfuri Muhsis teken kerjasama, Jumat (15/8).-IST-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Mulai awal tahun 2026 mendatang, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Magelang mulai menempatkan anak pidana sosial di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur.

Program ini menjadi langkah awal penerapan KUHP baru 2026 yang memberi opsi pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara.

Kepala Bapas Kelas IIA Magelang, Aris Yulianta menjelaskan, pembinaan difokuskan pada kegiatan sosial dan keagamaan.

BACA JUGA:Komitmen Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

“Harapannya anak-anak ini mendapat penguatan iman sekaligus pengalaman sosial yang baik. Jadi setelah menjalani pidana, mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya, kemarin (19/8).

Aris menambahkan, hanya anak dengan hukuman di bawah lima tahun yang dapat mengikuti program ini.

Selain menyesuaikan keterampilan dasar, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan penting pelaksanaan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:339 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kota Magelang Dapat Kado Remisi HUT RI Ke-78

Sedangkan sistem pengawasan dilakukan lewat bimbingan rutin Pembimbing Kemasyarakatan.

Lalu, laporan perkembangan anak akan diterima langsung dari pihak MAJT.

“Kalau ada catatan kurang baik, akan kami evaluasi bersama kejaksaan maupun pengadilan,” terang Aris.

BACA JUGA:RTQ MAJT An-Nuur Gelar Festival Muharram 1447 H, Ratusan Santri Ramaikan 6 Cabang Lomba

Sementara itu, Ketua Pengelola MAJT An-Nuur, Asfuri Muhsis, menegaskan pihaknya siap menyediakan sarana pembinaan.

“Kami prioritaskan bagi yang kasus ringan. Tujuannya agar mereka bisa memperbaiki moral dan kembali berguna bagi masyarakat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait