Marak Pinjol Ilegal Jerat UMKM, Sekda Jateng Tekankan KUR Sebagai Solusi Aman

Marak Pinjol Ilegal Jerat UMKM, Sekda Jateng Tekankan KUR Sebagai Solusi Aman

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno bersama Walikota Magelang Damar Prasetyono saat membuka Magelang Batik Festival 2025 di Alun-alun Kota Magelang, Rabu (22/10).-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.ID - Banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal akibat tergiur kemudahan pencairan dana.

Padahal, tak banyak yang sadar jika pinjol sebenarnya punya risiko lebih besar.

Seperti besaran bunga yang mencekik, penagihan brutal, hingga jeratan utang yang sulit lepas.

BACA JUGA:Bea Cukai dan Diskominsta Kota Magelang Dorong UMKM Siap Ekspor, Tegaskan Komitmen Gempur Rokok Ilegal

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan para pelaku UMKM agar tidak mudah terbuai iming-iming pinjaman cepat tersebut.

"Jangan sampai teman-teman UMKM terkena pinjol ilegal. Bunganya tidak masuk akal," tegasnya saat membuka Magelang Batik Festival 2025 di Alun-alun Kota Magelang, Rabu (22/10).

Era digital telah membuka tabir berbagai perkembangan teknologi.

BACA JUGA:NIB Jadi Kunci UMKM Berkembang, DPRD Dorong Pelaku Usaha Lekas Urus Legalitas

Pinjaman daring yang sebelumnya kerap disebut pinjaman online pun muncul sebagai salah satu terobosannya.

Namun, bukan hanya memberi manfaat, kehadirannya juga bisa mendatangkan mudarat.

Kemunculan platform berbasis digital itu pada awalnya ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses keuangan.

Jika sebelumnya pinjaman cepat tanpa agunan hanya didapat dari lintah darat alias bank plecit, kini setiap orang bisa mengaksesnya hanya lewat gawai.

BACA JUGA:Universitas Tidar Dorong UMKM Tidar Utara Kuasai Digital Marketing

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 97 platform yang saat ini sudah mengantongi izin usaha resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait