Polres Temanggung Bongkar Modus Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi, Bos Besar Masih Diburu
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di halaman Mapolres setempat, Selasa (28/10).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung masih memburu otak di balik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Upaya ini dilakukan setelah petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SW (42), warga Mulyosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
SW ditangkap saat mengisi biosolar di salah satu SPBU di Jalan Raya Bulu–Parakan, Temanggung, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Polres Temanggung Sosialisasikan Larangan Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur
Ia kedapatan menggunakan truk boks warna oranye yang sudah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM.
“Di dalam truk tersebut ditemukan tiga buah kempu, masing-masing berkapasitas 1.000 liter,” ungkap Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo, saat gelar perkara, Selasa (28/10/2025).
Menurut Didik, modus yang digunakan tersangka cukup rapi.
BACA JUGA:Satlantas Polres Temanggung Edarkan Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan
Ia membeli biosolar dengan menggunakan berbagai nomor polisi (nopol) berbeda, lengkap dengan barcode dari masing-masing kendaraan.
Total, tersangka memiliki 34 nopol berbeda, yang dipakai bergantian untuk membeli solar di berbagai SPBU.
“Tangki truk sudah dilengkapi pompa. Jadi setelah terisi penuh, BBM langsung dipindahkan ke kempu di dalam boks truk,” jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Temanggung Tekankan Patroli, Sinergi, dan Larangan Judi Online
Namun, aksi tersebut tak berlangsung lama, dimana petugas Satreskrim Polres Temanggung mencium gerak-gerik mencurigakan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Baru dua kali beroperasi di wilayah kami, sudah berhasil kami amankan,” ujar Didik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres