Pemulihan Ekosistem Gunung Merapi Pasca Tambang Ilegal, Menhut dan DPR RI Turun Tangan

Pemulihan Ekosistem Gunung Merapi Pasca Tambang Ilegal, Menhut dan DPR RI Turun Tangan

ILUSTRASI. Menhut Hingga Ketua Komisi IV DPR RI melakukan Pemulihan Ekosistem (PE) di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM)-prostooleh-FREEPIK

MAGELANGEKSPRES.ID - Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hardiati Soeharto, serta jajaran Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah melakukan Pemulihan Ekosistem (PE) di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dusun Senthong, Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang pada Selasa, (25/11/2025).

Kegiatan penanaman pohon yang diikuti pelepasliaran Elang Jawa dan pembagian bibit gratis ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjalankan aksi pelestarian lingkungan.

Menteri Kehutanan dalam Instagram @konservasi_ksdae (25/11), menegaskan bahwa penanaman pohon yang dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam upayanya melindungi lingkungan serta penguatan konservasi.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar 36 Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Srumbung Magelang, Transaksi Capai Rp3 T

BACA JUGA:Bupati Magelang Tanam Pohon di Lereng Gunung Merapi, Wujudkan Konservasi yang Berkelanjutan

Ia menambahkan pemerintah berkomitmen dalam menegakkan hukum di kawasan konservasi seperti kasus penambangan ilegal dan aktivitas ilegal lainnya yang mengancam kelestarian kawasan Gunung Merapi.

Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) melalui Instagramnya mengungkapkan bahwa sejak 2021 hingga Maret 2025 adanya open area akibat aktivitas penambangan di wilayah TNGM seluas 300 hektare khususnya di area Kecamatan Dukun dan Srumbung.

Selain itu melansir artikel Magelang Ekspres (2/11), Bareskrim Polri berhasil mengungkap 36 lokasi tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung dengan nilai transaksi mencapai Rp3 triliun.

BACA JUGA:BTNGM Larang Trekking di Bukit Kukusan, Masuk Kawasan Terlarang Gunung Merapi

BACA JUGA:Fatayat NU Magelang Dorong Kemandirian Perempuan dalam Ibadah Haji-Umroh Melalui Manasik Akbar 2025

“Penegakan hukum ini kami lakukan bersama Dinas ESDM Jawa Tengah dan TNGM. Kami temukan kegiatan tambang ilegal di dalam kawasan taman nasional,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam artikel Magelang Ekspres tayangan (2/11).

Untuk itu, melalui dukungan pendanaan Result Based Contribution (RBC) FOLU Net Sink 2030, program Pemulihan Ekosistem (SE) Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menargetkan pemulihan sekitar 50 hektare lahan kritis dengan satu hektare ditanami 650 bibit.

Langkah pemulihan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan Gunung Merapi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait