Raperda APBD Purworejo TA 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Rp2,438 Triliun, Belanja Daerah Rp2,501 Triliun

Raperda APBD Purworejo TA 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Rp2,438 Triliun, Belanja Daerah Rp2,501 Triliun

SEPAKATI RAPERDA APBD. Bupati dan Pimpinan DPRD Purworejo menandatangani pengesahan Raperda APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Pendapatan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2026 yang semula dalam Rancangan APBD sebesar Rp2.452.360.927 (Rp2,452 triliun), berdasarkan hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.438.214.048.679 (Rp2,438 triliun) atau berkurang Rp14.146.881.049.

Sementara Belanja Daerah yang semula dalam Rancangan APBD Kabupaten Purworejo ΤA 2026 sebesar Rp2.515.226.927.728 (Rp2,515 triliun), berdasarkan hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.501.080.046.679 (Rp2,501 triliun) atau berkurang Rp14.146.881.049.

Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dalam rangka Persetujuan Bersama Antara DPRD dengan Kepala Daerah atas Raperda Tentang Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2026 di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (26/11).

BACA JUGA:RAPBD Purworejo 2026 Defisit Rp62,8 Miliar, DPRD Tekankan Anggaran Harus Pro Rakyat

Kesepakatan ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, dan Ketua DPRD, Tunaryo, bersama Wakil Ketua DPRD Rokhman.

Hadir jajaran Forkopimda serta para kepala perangkat daerah terkait.

Saat memimpin Rapat Paripurna, Tunaryo meyampaikan bahwa Rancangan Perda Tentang APBD Kabupaten Purworejo TA 2026 telah disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna tanggal 18 September 2025.

BACA JUGA:DPRD Purworejo Godok 3 Raperda Inisiatif: Jaminan Sosial Pekerja Nonformal Jadi Perhatian

Selanjutnya pada tanggal 11 sampai 18 November 2025, Badan Anggaran dan TAPD telah membahas secara intensif dan telah sepakat terhadap RAPBD Kabupaten Purworejo TA 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa dasar dilaksanakannya Rapat Paripurna pada hari ini sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda Tentang APBD paling lambat 1 satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.

Dalam Laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Sumitro diketahui bahwa Belanja Daerah berkurang karena disesuaikan dengan berkurangnya alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Transfer Pusat Dana Bagi Hasil, DAU Mandatory Spending, DAK Fisik, DAK Non Fisik, insentif Fiskal dan Dana Desa.

BACA JUGA:Tim Bapanas RI Cek Realisasi CPP di Kabupaten Purworejo

Selain itu juga adanya Penyesuaian anggaran subkegiatan pada Perangkat Daaerah melalui rekomposisi anggaran antar Perangkat Daerah, antar subkegiatan dan antarjenis, objek dan subrincian objek belanja dalam rangka untuk memenuhi belanja wajib, mengikat, keperluan mendesak dan prioritas daerah serta menindaklanjuti renaksi KPK pada semua Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya untuk defisit dalam RAPBD 2026 sebesar Rp62.866.000.000 ditutup dengan pembiayaan neto dengan nilai anggaran yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait