Dua Aktivis Walhi Jateng Ditangkap, PMII Wonosobo Gelar Aksi Solidaritas
SOLIDARITAS. PMII Wonosobo gelar aksi solidaritas di depan Mapolres Wonosobo, lusa kemarin, sebagai bentuk protes atas penangkapan paksa dua aktivis Walhi Jateng di Semarang.-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wonosobo menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Wonosobo, Senin 1 Desember 2025, sebagai bentuk protes atas penangkapan paksa dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng di Semarang.
Aksi berlangsung aman dengan membawa pesan bahwa penggunaan upaya paksa terhadap warga sipil adalah ancaman serius bagi demokrasi.
Penangkapan terhadap Adetya Pramandira, staf Walhi Jawa Tengah, dan Fathul Munif dari Aksi Kamisan Semarang dilakukan sekitar pukul 06.45 WIB.
BACA JUGA:Wonosobo Potong Jaringan Fiber Optik Ilegal, Pemerintah Tagih Rp1,5 Miliar
PMII Wonosobo menilai tindakan Polrestabes Semarang itu merupakan bentuk pembungkaman ruang kritik dan mengabaikan prinsip negara hukum.
Ketua PC PMII Wonosobo, Ahmad Nur Sholih, mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai preseden buruk tindakan itu menunjukkan pola kriminalisasi yang berulang.
“Penangkapan ini jelas mencederai hak asasi manusia.Kami menolak praktik yang mengancam kebebasan berpendapat,” tandasnya.
BACA JUGA:Disparbud Wonosobo Buka Jelajah Kalikajar #2, Tracking Alam Sambil Kemah di Lereng Sumbing
Selain menyoroti peristiwa di Semarang, PMII Wonosobo juga menilai penanganan hukum terhadap puluhan orang terkait kasus akhir Agustus–awal September 2025 dilakukan secara serampangan.
Mereka menyebut pola tersebut berbahaya bagi kebebasan sipil dan membuka ruang kesewenang-wenangan aparat.
Dalam aksi tersebut, PMII Wonosobo mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
BACA JUGA:SBY Melukis Pesona Alam Wonosobo, Tampilkan Gunung Kembar dengan Sunrise yang Memukau
Mereka meminta Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya untuk menghentikan proses hukum terhadap para tahanan politik, termasuk Adetya dan Munif.
PMII juga mendesak Kapolri memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan keduanya tanpa syarat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: wonosobo ekspres