Tarif Pakir Kota Magelang Turun 100 Persen, Motor Rp1.000 Mobil Dikembalikan Jadi Rp2.000

Tarif Pakir Kota Magelang Turun 100 Persen, Motor Rp1.000 Mobil Dikembalikan Jadi Rp2.000

Per 1 Januari 2026, Pemerintah Kota Magelang resmi memberlakukan tarif parkir baru yang turun 100 persen menjadi Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000.-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID Pemerintah Kota Magelang resmi menurunkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum (Rumija) sebesar 100 persen terhitung mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah korektif atas evaluasi regulasi pusat dan respons terhadap terbatasnya daya beli masyarakat di wilayah tersebut.

Restorasi tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Melalui regulasi terbaru tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 2.000 kini kembali menjadi Rp 1.000. Sementara, untuk kendaraan roda empat jenis sedan, minibus, dan pikap, tarif disesuaikan dari Rp 4.000 menjadi Rp 2.000.

BACA JUGA:Purworejo Resmi Terapkan Pembayaran QRIS untuk Wisata, Parkir, Olahraga, dan Layanan Kesehatan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, M. Yunus menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam, termasuk merujuk pada tinjauan Kementerian Dalam Negeri. Pemkot Magelang memandang perlu adanya sinkronisasi antara target pendapatan daerah dengan realitas kemampuan ekonomi warga.

"Kami berkewajiban melakukan kajian terkait ambang batas kemampuan dan kemauan masyarakat dalam membayar (ability and willingness to pay). Hasilnya, tarif dikembalikan ke angka semula demi menjaga stabilitas ekonomi warga," ujar Yunus, Sabtu 3 Januari 2026.


Perbedaan tarif parkir tahun 2024 dengan tarif parkir baru-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:Walikota Magelang Terima Aduan dari Program Monggo Lapor, Cek Lampu APIIL hingga Temukan Parkir Liar

Optimalisasi di Tengah Potensi Penurunan

Meski penurunan tarif ini berpotensi mereduksi nilai penerimaan retribusi, pihaknya optimistis dampak finansialnya tidak akan bersifat kontraproduktif.

Apalagi berdasarkan data historis, kenaikan tarif signifikan pada periode 2024-2025 ternyata tidak linier dengan pertumbuhan pendapatan daerah.

Saat tarif dinaikkan 100 persen pada tahun sebelumnya, pertumbuhan realisasi retribusi hanya berkisar di angka 10 hingga 20 persen.

BACA JUGA:Malam Mingguan! Ini Jadwal Bioskop Magelang Hari Ini di The Aloon Aloon XXI dan Platinum Cineplex

Dishub Kota Magelang, lanjut Yunus, mencatat realisasi retribusi parkir Rumija berada di kisaran Rp 1 miliar per tahun.

Oleh karena itu, dengan kembalinya tarif ke angka yang lebih terjangkau, pemerintah akan memfokuskan strategi pada optimalisasi pengawasan dan perluasan cakupan objek parkir guna menambal celah defisit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait