Dampak Pemugaran Candi Mendut, Pemkab Magelang Siapkan Relaksasi Retribusi
UNJUK RASA. Para anggota Paguyuban Pedagang Candi Mendut, menyuarakan aspirasi bersama DPRD setempat, Jumat 2 Januari 2026.-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang mempertimbangkan pemberian keringanan beban ekonomi bagi 76 pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir di kawasan Candi Mendut.
Kebijakan ini diambil menyusul merosotnya pendapatan pelaku usaha mikro akibat proses pemugaran struktur candi yang berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025.
Ketua Paguyuban Pedagang Candi Mendut, Zulfiati mengatakan, aspirasi tersebut dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Jumat 2 Januari 2026.
BACA JUGA:Untidar Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp 40,2 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
Ia mengungkapkan bahwa para pedagang keberatan atas tarif sewa kios sebesar Rp 2.025.000 per tahun di tengah ketiadaan kunjungan wisatawan.
"Sejak pemugaran dimulai, kunjungan wisatawan terhenti total. Kami kesulitan untuk memenuhi kewajiban sewa karena tidak ada pemasukan," ujar Zulfiati.
Sebelum proyek revitalisasi dimulai, pedagang suvenir rata-rata mampu mengantongi pendapatan harian sebesar Rp 50.000. Namun, kondisi yang terus memburuk memaksa sebagian besar pedagang berhenti beroperasi sejak bulan kedua pemugaran.
BACA JUGA:Camat dan Lurah di Kota Magelang Wajib Mengakselerasi Pelayanan Publik
Kondisi serupa dialami sektor perparkiran. Sugiyo (50), seorang juru parkir di kawasan tersebut mengaku penurunan setoran harian hingga lebih dari 50 persen.
Saat ini, pendapatan dari kendaraan yang melintas hanya berkisar Rp 100.000 per hari, menyusut tajam dari rata-rata sebelumnya yang mencapai Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per hari.
Parsiyono (46), salah satu PKL, mengaku penutupan akses naik ke struktur candi menjadi penyebab utama hilangnya minat wisatawan untuk berkunjung.
BACA JUGA:MAJT An-Nuur Magelang Galang Donasi Sumatera di Subuh Berjamaah 2026
Oleh karena itu, para pelaku usaha mendesak pemerintah daerah untuk merelaksasi skema sewa kios dan retribusi parkir.
Merespons tuntutan tersebut, Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Sri Wulan Ambarwati menyatakan pihaknya membuka ruang bagi para penyewa untuk mengajukan keringanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres