Siaga 24 Jam, Polresta Magelang Sediakan Layanan Aduan 110
ILUSTRASI. Polresta Magelang menyediakan layanan nomor aduan bagi masyarakat bila ingin melaporkan berbagai kejadian darurat-DC Studio-FREEPIK
MAGELANGEKSPRES.ID - Polresta Magelang menyediakan layanan nomor aduan bagi masyarakat bila ingin melaporkan berbagai kejadian darurat maupun gangguan keamanan di wilayah hukum setempat.
Layanan aduan tersebut beroperasi selama 24 jam non-stop sehingga masyarakat dapat menghubungi kepolisian kapan saja saat membutuhkan bantuan.
Sehingga setiap laporan yang masuk akan langsung terhubung dengan petugas terdekat guna mempercepat penanganan di lapangan.
BACA JUGA:Polresta Magelang Ungkap 46 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Berhasil Amankan Ratusan Gram Sabu
BACA JUGA:Bioskop Platinum Magelang Sediakan Photobox, Tingkatkan Pengalaman Pengunjung yang Lebih Seru
BACA JUGA:Mengembalikan Kejayaan Curug Lawe Pringapus Grabag, Kenangan Era 90-an yang Hidup Kembali
Untuk itu, masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui panggilan Call Center 110 atau melalui pesan WhatsApp 110 Polresta Magelang di nomor 0811-3823-9110.
Karenanya nomor 110 menjadi layanan darurat resmi Kepolisian Republik Indonesia yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam.
Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan kejadian darurat seperti tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Magelang Hadirkan Keceriaan di Panti Asuhan Daarul Hikmah Putri
BACA JUGA:Tugu Puncak Gunung Andong Tersambar Petir, Tidak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Pendaki Magelang Hilang di Gunung Slamet, Tim SAR Hadapi Cuaca Buruk
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan terkait bencana alam, kerusuhan, penghinaan, hingga berbagai bentuk tindak kekerasan.
Untuk menggunakan layanan 110, masyarakat cukup menghubungi nomor tersebut baik melalui ponsel maupun telepon rumah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres