Dinas Pendidikan Minta Guru di Kota Magelang Bijak Sikapi Wacana PPPK Karyawan MBG

Dinas Pendidikan Minta Guru di Kota Magelang Bijak Sikapi Wacana PPPK Karyawan MBG

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang Nurwiyono Slamet Nugroho.-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang Nurwiyono Slamet Nugroho meminta para guru di Kota Magelang menyikapi secara bijak dan proporsional rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelumnya, wacana pengangkatan petugas SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai PPPK oleh Badan Gizi Nasional (BGN) belakangan menjadi perhatian publik. Di tengah perbincangan tersebut, Nurwiyono menilai kebijakan tersebut berada di luar kewenangan sektor pendidikan daerah.

"Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi kewenangan pusat (Pemerintah Pusat). Pelayanan kami (daerah) berada di satuan pendidikan dan hal tersebut di luar hak kami,” kata Nurwiyono saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Januari 2026.

BACA JUGA:Damar Akui Kewalahan Tangani Rumah Tidak Layak Huni di Kota Magelang, Pengusaha Dilibatkan

BACA JUGA:Petugas MBG di Temanggung Pakai Kostum Warok, Antar Makan Bergizi Jadi Hiburan Siswa SMP

Meski demikian, Nurwiyono berharap kebijakan tersebut dapat diterima secara proporsional, baik oleh pegawai SPPG maupun para guru.

Sebab, setiap kebijakan pengangkatan PPPK idealnya disusun melalui regulasi yang matang, berbasis kajian, serta melibatkan pemangku kepentingan terkait.

"Jika memang sudah menjadi kebijakan dan melalui regulasi yang bisa diterima semua pihak, saya kira tidak ada masalah. Penerima manfaat, baik di sekolah maupun pegawai SPPG, bisa sama-sama memberikan pelayanan dengan baik,” ujar Nurwiyono yang juga Ketua PGRI Kota Magelang itu.

BACA JUGA:Penerima Program MBG di Kabupaten Purworejo Belum Merata, Wabup Dion Agasi Angkat Bicara

Lebih lanjut, Nurwiyono menjelaskan bahwa secara data, jumlah tenaga pendidik di Kota Magelang telah mencukupi. Apalagi setelah adanya skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, dinamika di lapangan kerap memunculkan kebutuhan tambahan tenaga pengajar.

Dia mencontohkan, guru yang memasuki masa purna tugas sering kali belum langsung memiliki pengganti. Kondisi tersebut mendorong sekolah merekrut guru secara mandiri yang belum tercatat dalam basis data dinas pendidikan.

"Seiring berjalannya waktu, ada guru yang purna tugas sehingga sekolah merekrut guru sendiri dan belum masuk database dinas. Mestinya sekolah bersurat kepada kami agar datanya tercatat," katanya.

BACA JUGA:Disperpusip Kota Magelang Ciptakan 5 Inovasi, Genjot Terus Grafik Literasi

Nurwiyono menyebut, mulai saat ini pihaknya akan melakukan pemetaan kebutuhan guru guna menjaga pemerataan. Termasuk juga menyusun kemungkinan payung hukum berupa sistem perjanjian kerja (SPK) bagi guru non-ASN, dengan pembiayaan yang bersumber dari dana BOS, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait