Gerakan "Stop Bayar Pajak" Viral, Perimaan Samsat Wonosobo Turun Rp1,4 Miliar

Gerakan

PELAYANAN. Kantor pelayanan di Samsat Wonosobo.-AGUS SUPRIYADI-MAGELANG EKSPRES-PELAYANAN. Kantor pelayanan di Samsat Wonosobo.-AGUS SUPRIYADI-MAGELANG EKSPRES-

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID – Maraknya seruan gerakan "Stop Bayar Pajak" di media sosial mulai berdampak pada realisasi pendapatan daerah. Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Wonosobo mencatat adanya tren penurunan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada awal tahun 2026 ini.

Kepala UPPD Samsat Wonosobo, Himawan, mengungkapkan bahwa per Januari 2026, penerimaan pajak kendaraan merosot sekitar 2,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Angka penurunan tersebut mencapai kisaran Rp1,4 miliar dari target bulanan sebesar Rp6,2 miliar.

"Kalau dibandingkan Januari tahun lalu, Januari 2026 ini kami minus sekitar 2,5 persen. Secara nominal kurang lebih Rp1,4 miliar," ujarnya kemarin.

Kondisi ini diprediksi masih akan berlanjut. Memasuki Februari 2026, pola penurunan serupa kembali terlihat, ditambah dengan jumlah hari efektif pembayaran yang lebih pendek.

BACA JUGA:Atasi Kerusakan Jalan, Pemprov Jawa Tengah Dorong Pembuatan Sumur Resapan Murah dan Efektif

Himawan mengkhawatirkan jika tren ini terus bertahan hingga akhir tahun, target opsen pajak kendaraan bermotor tahun 2026 sebesar Rp55 miliar terancam tidak tercapai. 

"Potensi pendapatan yang hilang bisa sampai 20 persen jika kondisi ini terus terjadi," imbuhnya.

Munculnya gerakan "Stop Bayar Pajak" sendiri dipicu oleh keresahan warga di media sosial terkait penerapan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Banyak masyarakat yang salah persepsi dan menganggap pajak kendaraan naik drastis hingga 66 persen.

Menanggapi hal tersebut, Himawan memberikan klarifikasi tegas. Ia menyebut kenaikan riil pajak kendaraan rata-rata hanya berada di kisaran 16 persen, bukan 66 persen seperti yang viral diperbincangkan.

BACA JUGA:Panas!!! Sikap Tegas Brand Lokal Ini Picu Perdebatan Dengan LGBT di Media Sosial

"Ini perlu diluruskan. Bukan naik 66 persen. Opsen itu (porsinya) 66 persen dari tarif pajak, bukan tarifnya ditambah 66 persen," tandasnya.

Kebijakan opsen ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mulai berlaku secara nasional sejak 2025.

Perubahan mendasar terletak pada sistem pembagian hasil. Kini, saat wajib pajak membayar di loket, dana tersebut langsung terbagi (split) secara otomatis antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Begitu bayar, hari itu juga langsung split. Bagian kabupaten langsung masuk ke kas daerah saat itu juga, tidak perlu menunggu bulan berikutnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait