Edarkan 5 Kg Bahan Petasan, Pemuda Asal Bantul Ditangkap di Magelang
MERCON. Bahan petasan atau mercon seberat 5 kilogram berhasil disita Polres Magelang Kota-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan seorang remaja berinisial FB (18), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta kedapatan menjual bahan petasan di wilayah Kota Magelang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita kurang lebih lima kilogram bahan obat petasan.
FB ditangkap pada Minggu (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sukorini Raya, Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah.
BACA JUGA:Nekat Jual 4 Kilogram Bahan Petasan di Magelang, Remaja Asal Bantul Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polres Magelang Kota Larang Ormas Sweeping Tempat Usaha Selama Ramadan
BACA JUGA:Mahasiswa Untidar Siap Hadiri Sidang Perdana Tiga Aktivis Kasus Demo 2025 di PN Magelang
Penangkapan dilakukan saat petugas menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dan menerima informasi adanya transaksi bahan petasan.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dikri Olfandi, menegaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati yang bersangkutan sedang melakukan transaksi bahan petasan,” ujar Dikri, Senin (23/2).
BACA JUGA:Belum Sebulan Dibentuk, Unit PPA-PPO Polres Magelang Kota Sudah Terima 6 Aduan
BACA JUGA:Kapolres Magelang Kota yang Baru AKBP Dikri Olfandi, Ternyata Punya Rekam Jejak Penyidik KPK
AKBP Dikri mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran bahan petasan di lingkungannya.
Ketika ada aktivitas mencurigakan, masyarakat segera melapor melalui layanan 110.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita 89 gram obat mercon sudah jadi.
BACA JUGA:Racikan Mercon Meledak, Pemuda Asal Kertek Wonosobo Terkapar Penuh Luka
Selain itu, terdapat 10 kantong plastik berisi potasium, satu kantong brom aluminium powder, dan satu kantong belerang.
Total berat keseluruhan bahan mencapai sekitar 4,1 kilogram.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor pelaku, satu tas merah merek Cafero, satu kantong plastik putih, serta jaket yang dikenakan.
BACA JUGA:Gubernur Ahmad Luthfi Instruksikan KONI Cegah Atlet Jawa Tengah Pindah ke Daerah Lain
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, menambahkan penangkapan terjadi saat operasi pekat dan adanya informasi transaksi.
“Modusnya menjual bahan, sebagian dalam bentuk jadi seberat 89 gram,” jelas Iwan.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FB dijerat dengan undang-undang terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres