Warga Magelang Jangan Panik! Opsen Pajak Kendaraan Bukan Pungutan Baru, Malah Diskon

Warga Magelang Jangan Panik! Opsen Pajak Kendaraan Bukan Pungutan Baru, Malah Diskon

Walikota Magelang Damar Prasetyono saat memberikan arahan terkait pentingnya edukasi publik dan sosialisasi masif mengenai skema opsen pajak guna mencegah polemik di tengah masyarakat. -DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID Pemerintah Kota Magelang menegaskan kembali kepada masyarakat luas bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor bukanlah sebuah instrumen pungutan baru. Kebijakan ini murni merupakan penyesuaian regulasi fiskal yang diamanatkan pemerintah pusat dan telah berjalan efektif sejak awal tahun 2025.

Sebab, skema penerimaan daerah ini didesain sebagai bentuk restrukturisasi keuangan agar pemerintah kota/kabupaten mendapatkan porsi tambahan sebesar 66 persen secara langsung dari pokok pajak. Penjelasan ini diharapkan mampu meluruskan disinformasi yang kerap beredar liar di ruang publik.

“Jadi bukan pungutan baru, tetapi pengaturan ulang skema penerimaan,” jelas Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kota Magelang, Moh Sholeh, Selasa (3/3).

BACA JUGA:Akademisi Untidar Magelang Soroti Minimnya Komunikasi Kebijakan Opsen Pajak

Pasalnya, penerimaan dari sektor otomotif menduduki posisi sentral dalam menopang ketahanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang.

Alokasi dana tersebut nantinya akan dikembalikan utuh kepada warga dalam wujud akselerasi pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan publik.

Sementara itu, tingkat kesadaran warga dalam menunaikan kewajiban perpajakan di wilayah ini tercatat menunjukkan tren yang sangat menggembirakan.

BACA JUGA:Alasan Warga Magelang Ogah Bayar Opsen Pajak, Bupati Minta Tetap Patuhi

Data empiris Samsat Kota Magelang membeberkan bahwa sekitar 75.000 dari total 90.000 potensi wajib pajak telah patuh membayar.

Kendati demikian, petugas akan terus menggencarkan pendekatan persuasif guna merangkul sisa 18 persen wajib pajak yang masih tercatat menunggak.

Optimalisasi penagihan di lapangan ini diyakini bakal memberikan injeksi positif yang signifikan bagi pundi-pundi keuangan daerah.

"Jika tingkat kepatuhan meningkat, penerimaan daerah juga akan terdongkrak,” ujar Sholeh menambahkan.

BACA JUGA:PDAM Kota Magelang Pastikan Pasokan Kebutuhan Air Ramadan hingga Lebaran Aman

Di sisi lain, penguatan PAD melalui instrumen strategis pajak daerah menjadi sebuah keniscayaan mutlak di tengah tren penyusutan dana transfer dari pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait