Komitmen Pemprov Jateng Lindungi Difabel, Dari Akses ASN hingga Kartu Ngopeni

Komitmen Pemprov Jateng Lindungi Difabel, Dari Akses ASN hingga Kartu Ngopeni

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen berdialog dengan perwakilan komunitas difabel di Semarang, Rabu (25/3/2026). -IST-MAGELANG EKSPRES

SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Upaya menjamin kesetaraan hak kelompok rentan terus didorong Pemprov Jawa Tengah melalui serangkaian kebijakan yang lebih inklusif.

Bagi penyandang disabilitas misalnya, diwujudkan lewat penguatan kerangka regulasi, pembukaan akses kerja, hingga alokasi anggaran khusus.

Landasan hukum perlindungan tersebut kini semakin kokoh setelah disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023.

BACA JUGA:Mendengar Testimoni Pemudik Melihat Geliat Pembangunan Jawa Tengah

Payung hukum ini bahkan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan aturan teknis agar implementasinya di lapangan tidak lagi mengalami kendala berarti.

"Perda sudah ada, pergubnya juga sudah keluar, sehingga regulasi ini bisa langsung kita jalankan," ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, saat menerima komunitas difabel di rumah dinasnya, Semarang, Rabu (25/3/2026).

Kesempatan bagi kelompok marginal ini untuk berkontribusi di sektor pemerintahan juga mulai dibuka secara lebar.

BACA JUGA:Lonjakan Sampah di Temanggung Saat Libur Idulfitri, Naik 4 Ton per Hari

Hal itu dibuktikan dengan diberikannya kuota khusus bagi mereka dalam proses rekrutmen abdi negara di lingkungan birokrasi provinsi.

"Kami menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui rekrutmen calon ASN, termasuk teman-teman tunanetra," ujarnya.

Di sisi lain, desakan terkait subsidi tarif transportasi umum turut menjadi perhatian, meski penentuan harga tiket angkutan massal bukan ranah absolut pemerintah daerah.

BACA JUGA:Sanksi Tegas Bupati Temanggung: ASN Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran Kena Potong TPP 25% dan Tunda Pangkat

Oleh karena itu, aspirasi tersebut akan diteruskan kepada otoritas terkait agar kelompok disabilitas mendapatkan solusi keringanan biaya.

"Memang bukan kewenangan kami mengatur tarif angkutan, tapi usulan ini pasti akan kami sampaikan langsung ke PT Kereta Api," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait