Cegah Predator Digital, PP TUNAS Nomor 9 Tahun 2026 Paksa Orangtua Ekstra Waspada

Cegah Predator Digital, PP TUNAS Nomor 9 Tahun 2026 Paksa Orangtua Ekstra Waspada

Relawan Mafindo Magelang Raya, Mufida Nastiti menilai PP Tunas memutus rantai perundungan siber yang merusak mental generasi muda.-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Anak-anak masa kini kian rentan menjadi sasaran empuk kejahatan siber akibat minimnya pengawasan.

Oleh karena itu, penerapan PP TUNAS Nomor 9 Tahun 2026 hadir untuk mendesak orang tua agar lebih aktif mendampingi anak di dunia digital.

Regulasi pembatasan usia media sosial ini memicu langkah tegas dengan dihapusnya sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah umur.

BACA JUGA:Wamendagri Minta Pemda Tak Asal Usulkan Renovasi RTLH Tanpa Analisa Administrasi dan Risiko Bencana

Relawan Mafindo Magelang Raya, Mufida Nastiti menilai penertiban ini mutlak diperlukan guna memutus rantai perundungan siber yang merusak mental generasi muda.

"Dampak perundungan siber itu sangat nyata secara psikologis, terutama karena anak belum memiliki kemampuan menyaring informasi," ungkap Mufida di aula DPMP4KB Kota Magelang, Rabu (15/4/2026).

BACA JUGA:Begini Cara Gubernur Ahmad Luthfi Tekan Angka Pengangguran di Jawa Tengah

Belantara maya yang penuh risiko menuntut orangtua agar tidak sekadar memberikan gawai sebagai alat penenang.

Pemahaman mendalam terhadap jenis teknologi yang diakses buah hati kini menjadi kewajiban pengasuhan yang tak bisa lagi ditawar.

"Apabila anak sudah difasilitasi gawai, orang tua wajib tahu persis mereka bermain apa dan berinteraksi dengan siapa saja," tegasnya.

BACA JUGA:Tenggat Waktu Habis Juni, Nasib Kades Sambeng Magelang Segera Diputuskan Pemkab

Menurut dia, pengawasan ketat ini idealnya dibingkai melalui pola asuh berkonsep 3B, yakni boleh, batas, dan bersama.

Artinya, akses teknologi tetap diberikan secara proporsional namun dengan batasan waktu yang jelas serta pendampingan langsung.

Pendampingan yang melekat akan membekali anak dengan keberanian untuk memblokir atau melaporkan aktivitas mencurigakan di internet.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait