Pria Kalikajar Wonosobo Ditangkap Saat Hendak Nyabu di Teras Rumah

Pria Kalikajar Wonosobo Ditangkap Saat Hendak Nyabu di Teras Rumah

BARANG BUKTI. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo mengamankan barang bukti. -IST--IST-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial BS (34), warga Kecamatan Kalikajar, ditangkap petugas saat diduga hendak mengonsumsi sabu di kediamannya sendiri pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria di teras rumahnya yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Teguh, kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,24 gram. Untuk mengelabui petugas, tersangka menerapkan metode penyimpanan yang cukup rapi.

BACA JUGA:Harga Cabai Temanggung Naik hingga Rp65 Ribu per Kg, Produksi Turun Akibat Cuaca Ekstrem

Sabu tersebut dibungkus tisu putih, dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik hitam yang dilakban warna oranye, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana pendek yang dikenakannya.

Tak berhenti di situ, petugas yang melakukan penyisiran ke dalam rumah juga menemukan sejumlah barang bukti lain di dalam lemari pakaian kamar tersangka. Antara lain satu set bong (alat hisap) dari botol plastik bekas, pipet kaca dan sekop dari sedotan plastik.

Lalu ada, korek api gas dan gunting, plastik klip bekas bungkus sabu, satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.

“Selain mengamankan narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA:Peringatan Harkitnas 2026 di Wonosobo Jadi Momentum Transformasi Digital

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS mengaku sudah beberapa kali membeli barang haram tersebut dengan harga ratusan ribu rupiah demi konsumsi pribadi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemasok di atasnya. Atas perbuatannya, BS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres