Bejat! Dua Pemuda di Temanggung Cekoki Miras dan Gilir Anak di Bawah Umur
Polres Temanggung melakukan gelar Perkara kasus persetubuhan dibawah umur-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Polres Temanggung meringkus dua pemuda pengangguran asal Kecamatan Kranggan dan Pringsurat.
Keduanya diduga mencekoki seorang anak di bawah umur dengan minuman beralkohol sebelum memerkosanya secara bergiliran.
Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, mengungkapkan identitas kedua pelaku. Mereka adalah IW (23), warga Kecamatan Kranggan, dan JD (19), warga Kecamatan Pringsurat.
Modus pelaku adalah membuat korban hilang kesadaran.
"Tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka. Hal itu dilakukan setelah korban tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman beralkohol," jelas Kapolres, Rabu kemarin.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya kepada orang tua.
Setelah didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh kedua tersangka.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban diajak bermain oleh temannya ke sebuah indekos di daerah Temanggung.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan beberapa orang yang tidak dikenalnya.
Tak lama berselang, mereka menggelar pesta minuman keras jenis ciu. Saat korban sudah dalam kondisi mabuk, pelaku IW langsung melancarkan aksi bejatnya.
Aksi tersebut tidak berhenti di situ. Korban kembali dipaksa minum alkohol hingga mabuk berat.
Selanjutnya, giliran pelaku JD yang menyetubuhi korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: