Modus Minta Tolong, Pelajar di Wonosobo Jadi Korban Begal Payudara
GELAR KASUS. Polres gelar kasus begal payudara dengan TKP belakang SMK2 Wonosobo yang sempat meresahkan masyarakat--
WONOSOBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus P (58), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Mlipak, Kecamatan Wonosobo.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindakan cabul atau aksi begal payudara terhadap seorang pelajar perempuan di bawah umur, PN (14).
Aksi bejat tersebut terjadi di jalan sepi sekitar 100 meter dari gerbang belakang SMK N 2 Wonosobo pada Selasa (5/5) siang sekira pukul 13.45 WIB.
Kapolres Wonosobo AKBP Akbar Kasim Bantilan dalam konpers di ruang Endra dharma laksana mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban, tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang sekolah.
Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku P sengaja berdiri di pinggir jalan di samping sepeda motor Yamaha Mio miliknya sembari melambaikan tangan, berpura-pura meminta bantuan.
Berniat menolong, korban pun memperlambat laju kendaraannya. Namun, pelaku justru langsung menghadang, memegang setang kanan, dan menarik rem motor korban hingga berhenti secara paksa. Pelaku kemudian mematikan kontak mesin motor korban.
Dalam hitungan detik, pelaku melakukan tindakan eksibisionis dengan menurunkan celananya. Meski korban sempat panik, ia berusaha melawan dengan menyikut dan menendang pelaku. Sayangnya, pelaku berhasil menghindar dan justru mencengkeram tangan korban untuk diarahkan ke alat kelaminnya.
Saat posisi korban hilang keseimbangan akibat terus memberontak, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meremas payudara korban sebanyak satu kali, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan menceritakan trauma yang dialaminya kepada sang ibu, H (42). Tak terima atas perlakuan yang menimpa putrinya, H langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui pencocokan keterangan saksi-saksi dan analisis mendalam dari berbagai titik rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Pelaku P akhirnya berhasil dilacak dan diringkus oleh petugas di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tanpa perlawanan.
Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih (Nomor Polisi: H-3202-DU) yang digunakan pelaku saat beraksi.
Lalu, pakaian yang dikenakan pelaku berupa kaos abu-abu, celana pendek hitam, dan topi coklat. Pakaian sekolah milik korban saat kejadian.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka P kini mendekam di ruang tahanan Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (gus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: