MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Tiga tersangka penggelapan mobil rental yang beraksi di Jawa Tengah berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Magelang Kota. Penangkapan itu bermula ketika polisi mencari mobil dengan mengandalkan GPS. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, saat gelar kasus, Kamis (17/10) menjelaskan, Senin (7/10), sekitar pukul 15.00 WIB, korban yang juga pemilik salah satu rental mobil di Kota Magelang itu menerima notifikasi GPS dari smartphone korban. "Korban curiga karena di HPnya ada pemberitahuan kalau GPS mobilnya dirusak di Semarang. Terakhir korban berhasil melacak lokasi mobil di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang," kata Idham. Korban, Katon Dwi Cahyo (25) warga Magelang Selatan ini akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Magelang Kota. Begitu mendapat laporan, anggota pun langsung bekerja memburu pelaku. BACA JUGA : Porles Magelang Kota Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental "Kita koordinasikan dengan Polrestabes Semarang agar kendaraan dengan nomor polisi tercatat itu diamankan. Terakhir ada di Tanjung Emas, dan ternyata benar. Mobil itu ditemukan sudah berada di antrean kapal penyeberangan menuju Kalimantan," ungkapnya. Menurutnya, tersangka tak hanya sekali ini menggelapkan mobil. Hal itu dibuktikan ketika di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati 5 mobil lain yang juga dirusak GPS-nya. "Dari korban Katon ada 2 unit mobil, sedangkan 4 lainnya juga merental dari penyedia jasa rental di Magelang," ucapnya. Adapun keenam mobil tersebut antara lain 2 unit Avanza, Honda Brio, 2 Xenia, dan Innova. Keenam mobil tersebut diamankan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dalam posisi antre naik kapal menuju Kalimantan. Beruntung, polisi sigap. Padahal beberapa menit lagi, kapal penyeberangan siap berangkat. "Keenam mobil ini disewa dari beberapa pemilik jasa rental mobil. Semuanya memakai atas nama Donny. Sejauh ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang inisial, I dan P,” ujarnya. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana. Sementara itu, tersangka Vicky Sulfikar mengaku, jika laku nantinya akan mendapatkan bagian Rp30 juta. Ia mengaku di Kalimantan akan tinggal di tempat kos. "Kalau laku saya dapat bagian Rp30 juta dari total keseluruhan mobil," aku Donny. (wid)
Buru 1 Mobil Hilang GPS, Polisi Dapat 6 Unit
Kamis 17-10-2019,15:52 WIB
Editor : ME
Kategori :