MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. "Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020). Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. "Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham. Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq. "Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini. Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.(bay)
Kapolri : Negara Tak Boleh Kalah dengan Ormas
Kamis 03-12-2020,17:34 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,18:40 WIB
SBY Hadiri Festival Musik Distoria 2026 di Magelang, Pesankan Keseimbangan Seni dan Edukasi
Sabtu 09-05-2026,18:58 WIB
Penyelidikan Kasus Penganiayaan Cacaban, Polisi Bongkar Makam Korban di Bandongan Magelang
Sabtu 09-05-2026,18:48 WIB
Pemkot Magelang Siapkan Konsep Baru Bangkitkan Kawasan Kuliner Ngesengan yang Sepi
Sabtu 09-05-2026,19:51 WIB
Kuota Rumah Subsidi Jateng 2026 Naik 50.000 Unit, Menteri PKP Setujui Usulan Ahmad Luthfi
Sabtu 09-05-2026,20:34 WIB
Pemkab Purworejo Rekomendasi Penutupan SPPG Mranti, Usai Temuan Lintah Mati di Menu MBG
Terkini
Minggu 10-05-2026,14:49 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Tantang Pelaku Ekraf Jateng Buka Lapangan Kerja Baru
Minggu 10-05-2026,14:43 WIB
Gus Yasin Bidik 8.000 Koperasi Merah Putih Berbasis Syariah, Tambakrejo Jadi Percontohan
Minggu 10-05-2026,14:38 WIB
Berkat Program Rumah Subsidi Kini Buruh Pabrik di Brebes Punya Rumah Sendiri
Sabtu 09-05-2026,20:34 WIB
Pemkab Purworejo Rekomendasi Penutupan SPPG Mranti, Usai Temuan Lintah Mati di Menu MBG
Sabtu 09-05-2026,19:51 WIB