Menkes Doakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Disubsidi, DPR Siapkan Panja Baru

Rabu 13-11-2019,05:25 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta masyarakat berdoa agar iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat disubsidi. Dirinya mengaku hingga saat ini terus berupaya agar perserta mandiri kelas III bisa terbantu. "Kita dorong supaya upaya-upaya membuat BPJS terutama PBPU dan BP kelas tiga bisa terbantu iurannya, itu saja," katanya usai menghadiri puncak acara Hari Kesehatan Nasional di Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (12/11). Dia mengaku masih terus 'melobi' Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait kebijakan iuran BPJS Kesehatan kelas III tetap disubsidi. "Ya ini kan kita masih besok bertemu, kami akan lihat terus, kalau belum bertemu belum ada jawaban. Kami akan bertemu semua menteri di Sentul, bahas semuanya, supaya nyaman dan enak, lebih bisa terlaksana semua keinginan luhur pemerintah," jelasnya. Dia menjanjikan akan berkoordinasi dengan internal eksekutif sebagai penyusun kebijakan. Menurutnya, apa pun kebijakan yang berjalan terkait iuran BPJS Kesehatan harus bisa mengakomodir masukan Komisi IX dan XI DPR serta internal kementerian. "Itu sudah jelas sekali keputusannya yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpres nomor 75 (tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan)," ujarnya. Ditegaskannya, saat ini belum ada keputusan apapun terkait wacana subsidi bagi peserta PBPU dan BP kelas III. "Jadi belum ada keputusan. Di berita begitu-begitu, mohon doa saja supaya upaya kita berhasil. Kan ini proses koordinasi, proses bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga intinya tujuannya bisa tercapai. Artinya, yang selama ini sudah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi yang PBPU dan BP," kata dia. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya terus mencari cara agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tidak naik. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait