MAGELANG - Polres Magelang Kota melakukan penahanan kepada enam orang tersangka kasus kericuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa Magelang Bergerak, Kamis (26/9). Keenam tersangka ini resmi ditahan karena diduga menjadi pelaku perusakan fasilitas umum dan melukai sejumlah aparat usai unjuk rasa digelar. "Kita tetapkan 20 tersangka. Dari 20 orang ini enam orang adalah orang dewasa, sedangkan 14 lainnya masih di bawah umur atau anak-anak sehingga tidak kami tahan," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, Senin (30/9) pagi. Ia menjelaskan semula polisi mengamankan 59 orang terkait kericuhan. Dari 59 orang tersebut, 39 orang dipulangkan karena tidak cukup bukti dan sisanya 20 orang menjadi tersangka. "Mereka yang dipulangkan tersebut dikenakan wajib lapor. Sedangkan yang sudah diproses 20 orang. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait salah satunya adalah P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak), KPAI," ujarnya. Adapun pasal yang disangkakan kepada 20 orang itu yakni terkait perusakan dan perbuatan menyerang petugas. Akibat aksi anarkitis ini sehingga menimbulkan kerusakaan materiil fasilitas milik Pemkot Magelang. "Mereka terbukti melakukan upaya-upaya destruktif, dan upaya menimbulkan kerugian terutama kerugian materiil," katanya. Baca Juga Tak Cukup Bukti, 36 Diduga Pelaku Kerusuhan #MagelangBergerak Dipulangkan Seperti diketahui, aksi damai ribuan warga, mahasiswa, dan pelajar dalam Magelang Bergerak berujung ricuh di depan Kantor DPRD Kota Magelang. Sejumlah aparat melakukan tindakan tegas dan penangkapan terduga pelaku. Semula, polisi mengamankan sebanyak 59 orang yang didominasi para pelajar sekolah. Selanjutnya, polisi memulangkan 39 di antaranya lantaran tidak cukup bukti. Meski demikian, ke-39 orang ini disanksi wajib lapor ke Polres Magelang Kota tiap hari Senin dan Kamis. Ia merinci ke-59 orang yang diamankan tersebut, terdiri dari 12 warga Kota Magelang, dari Kabupaten Magelang sebanyak 46 orang, dan seorang berasal dari Kabupaten Temanggung. Selain kerugian material sekitar Rp150 juta, aksi kericuhan ini juga membuat sejumlah orang terluka. (wid) Berikut adalah korban aksi kerusuhan yang ditangani PSC 119 Kota Magelang dan PMI : Polisi Luka Robek: 2 orang Luka Ringan: 3 orang Rujuk RS: 1 orang TNI Luka Robek: 2 orang Luka Ringan: - Rujuk RS: 1 orang Dishub Luka Robek: 1 orang Luka Ringan: 2 orang Rujuk RS: 1 orang Demonstran Luka Robek: 5 orang Luka Ringan: 12 orang Rujuk RS: 5 orang Masyarakan Non Demonstran Luka Robek: - Luka Ringan: - Rujuk RS: 1
Ricuh Magelang Bergerak, 6 Tersangka Ditahan
Senin 30-09-2019,05:51 WIB
Editor : ME
Kategori :