MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas. Pembubaran 10 lembaga nonstruktural (LNS) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (26/11). Jokowi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural tersebut dengan alasan efektivitas dan efisiensi. "Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," bunyi salah satu poin Pepres No 112 tahun 2020, dikutip Minggu (29/11). Dalam Pepres disebutkan, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara tersebut diahlikan ke kementerian terkait. Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.(lengkapnya lihat grafis) "Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian diterangkan pasal 4 ayat 2 terkait tenggat waktu pelaksanaan. Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. Menanggapi pembubaran lembaga nonstruktural tersebut, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto menyatakan pihaknya siap melaksanakan dan mengambil alih tugas dan fungsi Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang dibubarkan. “Kami sepenuhnya memenuhi keputusan tersebut. Kami juga sangat siap (melaksanakan tugas dan fungsi BOPI dan BSANK),” katanya. Dijelaskan Gatot, langkah yang harus segera dilakukan adalah membuat pertemuan bersama para pengurus sebelumnya. Nantinya dibahas pelaksanaan tugas organisasi yang akan menjadi tanggung jawab Kemenpora. “Supaya ada kesinambungan antara yang sudah dihasilkan, sedang, dan akan. Kami perlu duduk bareng,” ucapnya. BOPI dan BSANK merupakan lembaga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga dan dibentuk berdasarkan peraturan presiden. BOPI dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Salah satu tugasnya membantu menteri dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Sedangkan BSANK dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014. Ada sembilan anggota di dalamnya yang bertugas, antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standardisasi, melakukan akreditasi program pelatihan dan organisasi olahraga serta sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah mengungkapkan jelang akhir tahun pemerintah akan membubarkan 10 LNS. Tidak berhenti di situ, tahun 2021 pun akan kembali dilakukan pembubaran LNS. “Tahun depan tim dari PANRB masih mengusulkan lagi (pembubaran),” katanya, Senin (9/11). Berdasarkan data yang dibagikan Tjahjo, pada tahun 2014 terdapat 120 LNS. Dimana 27 diantaranya dibubarkan dari tahun 2014 hingga 2020 ini. Sehingga sisanya masih ada 93 LNS. “Tahun 2014 ada 10 LNS (dibubarkan), 2015 ada 2 LNS, 2016 ada 9 LNS, tahun 2017 ada 2 LNS, dan 2020 sudah ada 4 LNS,” ujarnya. Tjahjo menyebutkan ada beberapa pertimbangan pembubaran LNS. Diantaranya adanya keterikatan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain. Kemudian mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN. “Penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. (Ini merupakan) hasil analisis yang dilakukan melalui desk evaluation terhadap LNS),” tuturnya.(gw/fin) Grafis Lembaga Dibubarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural dengan alasan efektivitas dan efisiensi 1. Dewan Riset Nasional Dibentuk tahun 2005 Kini dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional 2. Dewan Ketahanan Pangan Dibentuk pada 2006 Kini dialihkan ke Kementerian Pertanian 3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Dibentuk pada 2008 Kini dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan 4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan Dibentuk pada 2014 Kini dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga 5. Komisi Pengawas Haji Indonesia Dibentuk pada 2014 Kini dialihkan ke Kementerian Agama 6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional Dibentuk pada 2016 Kini ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi Dibentuk pada 1989 Kini dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika 8. Komisi Nasional Lanjut Usia Dibentuk pada 2004 Kini dialihkan ke Kementerian Sosial 9. Badan Olahraga Profesional Indonesia Dibentuk pada 2015 Kini dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga 10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Dibentuk pada 2018 Kini dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika *) Sumber Perpres No 112/2020, diolah
10 Lembaga Dibubarkan
Senin 30-11-2020,05:55 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,13:39 WIB
Berkedok Pengobatan Gratis, Ibu dan Anak Pimpinan RSU Padma Lalita Muntilan Kuras Dana BPJS Rp22,19 M
Rabu 04-11-2026,13:46 WIB
Untidar Magelang Siapkan Magister Hukum, Penerimaan Ditargetkan Juli 2027
Rabu 04-11-2026,16:00 WIB
Nongkrong Asyik di Dacozta Cafe Magelang, Menyasar Mahasiswa hingga Pecinta Kopi
Rabu 04-11-2026,17:00 WIB
Masuki Minggu Ketiga, Rabu Makaryo Magelang Gandeng Perusahaan Seleksi Pencari Kerja
Rabu 04-11-2026,14:13 WIB
96 Guru SD dan SMP di Kota Magelang Dilatih Gunakan Gemini AI untuk Buat Materi Ajar
Terkini
Kamis 05-11-2026,11:42 WIB
Viral Video Akses Ambulans Giriwarno Magelang Sulit, Ternyata Sopir Dipecat dan Anggaran Desa Habis
Kamis 05-11-2026,10:44 WIB
80 Persen Mata Air Mati, Taj Yasin Kebut Pembuatan Rorak Selamatkan Ekologi Gunung Muria
Kamis 05-11-2026,10:39 WIB
Libur Peziarah Kian Dekat, Gus Yasin Ultimatum Kontraktor Proyek Talud Kudus-Colo
Kamis 05-11-2026,10:30 WIB
Kawal UMP dan UMK Jateng 2027, Ahmad Luthfi Minta Kajian Buruh Sebelum Daerah Buat Rekomendasi
Rabu 04-11-2026,17:00 WIB