20 Tahun Galian C Ilegal di Wonosobo,  Tak Tersentuh  Hukum

Kamis 17-10-2019,01:59 WIB
Editor : ME

WONOSOBO- Persoalan galian C liar terus bergulir, pascapenolakan warga Sontonayan Kapencar kertek beberapa waktu lalu. Masyarakat dibuat apatis terhadap kerusakan lingkungan dampak galian C. Hal tersebut lantaran tidak ada kepastian tanggungjawab terhadap ekploitasi ilegal yang sudah berjalan hampir 20 tahun itu. Seluruh kegiatan penambangan galian C liar di Kabupaten Wonosobo hingga saat ini berstatus liar atau ilegal. Sehingga tidak ada kegiatan reklamasi. Penggalian juga sudah tidak lagi menggunakan cara  manual, namun diduga kuat sudah menggunakan alat berat, seperti backhoe. Kerusakan lingkungan dampak dari penambangan liar juga mulai nampak, seperti hilangnya ribuan mata air serta rusaknya jalan yang dilalui oleh truk pengangkut material pasir dari galian C liar, serta keamanan pekerja galian c liar  yang tidak terlindungi. “Belum ada pengusaha atau badan usaha yang mengajukan izin penambangan galian C di Kabupaten Wonosobo,” ungkap Kabid Inevestasi DPMPTSP Kabupaten Wonosobo Sarwono saat menanggapi dialog bersama GMPK kemarin. Menurutnya,ranah pengajuan izin ada di tangan provinsi dalam hal ini bidang ESDM. Namun hingga saat ini tidak ada laporan terkait pengusaha atau badan usaha asal Kabupaten Wonosobo yang ajukan izin atau memiliki izin untuk menambang alian C di Kabupaten Wonosobo. Baca Juga Banyak BUMD di Temanggung Bermasalah Hukum, Kajari : Harus Diselesaikan Melalui Jalur Litigasi atau Nonlitigasi Sementara itu, Kabid  Satpol PP Wonosobo Hermawan Animoro  mengemukakan bahwa, kewenangan penindakan ada di provinsi. Sedangakan ranah Satpol PP menjalankan perintah sesuai dengan peraturan daerah tentang ketertiban umum. “Penindakan yang kami lakukan ya dasarnya sesuai dengan Perda Trantibum, itu saja. Kami memahami bahwa masalah ini tanggungjabwa bersama, kita juga sudah sering menggelar razia,” ujarnya. Ketua GMPK Wonosobo, Idham Cholied menyampaikan, penyebab adanya pembiaran usaha tambang itu terus berjalan, karena tidak ada perda yang mengatur. Sehingga antar instansi seolah selalu melemparkan kewenangannya. “Kita perlu membuat tim yang akan merumuskan dan mengawal terbentukannya Perda Galian C, kalau dibiarkan terus lingkungan akan rusak,”  terangnya. Menurutnya hal ini penting dilakukan sebagai langkah konkrit yang daripada tidak ada hal yang dilakukan. Sebab, maraknya penambangan galian C secara ilegal itu tidak menguntungkan bagi siapapun kecuali penambang. Justru kerugian diterima langsung oleh masyarakat maupun pemerintah karena tidak ada PAD yang masuk. “ Tim ini yang nanti akan melakukan komunikasi dengan Bupati dan DPRD Kabupaten Wonosobo, karena perda itu di buat bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,”  lanjutnya. Dijelaskan selama tidak ada kepastian hukum berupa peraturan daerah, maka kekuatan penegakan akan lemah. Hal itulah yang menjadikan status galian C di Wonosobo, selama 20 tahun lebih,  dianggap seperti ruang yang kosong dari hukum dan bebas diekspolitasi.  (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait