MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif pajak sebanyak 214.097 Wajib Pajak (WP). Keringanan WP di masa pandemi Covid-19 ini diberlakukan mulai 25 November 2020. "Mayoritas, insentif pajak adalah pajak karyawan,'' kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam video daring, kemarin (2/12). Pajak karyawan diberikan melalui insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif itu diberikan untuk 130.958 WP. Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan untuk 14.580 WP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk 66.324 WP, dan restitusi dipercepat diberikan kepada 2.235 WP. Mayoritas insentif ini diberikan untuk sektor perdagangan. Selanjutnya, sektor perdagangan 100.470 WP atau 46,93 persen Lalu, insentif untuk industri pengolahan 41.137 WP atau 19,22 persen WP, sektor konstruksi dan real estate 14.855 WP atau 6,94 persen, sektor jasa perusahaan 13.625 WP atau 6,36 persen WP. "Dapat disimpulkan bahwa insentif fiskal memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha WP, terlihat dari kontraksi omzet dan penurunan utilitasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif," tutur bendahara negara ini. Terpisah, Managing Partner DDTC Darussalam berpandangan lebih baik diberikan melalui skema penundaan ketimbang pembebasan. Diketahui, insentif pajak karyawan pernah diterapkan pada periode krisis 2009 silam. “Jadi saat ini lebih untuk mengurangi kesulitan cash flow perusahaan. Tahun 2008-2009 lebih condong pada krisis sektor keuangan, sedangkan saat ini lebih pada menurunnya daya beli dan permintaan agregat,” ujar Darussalam. Ia mengatakan, PPh orang pribadi, terutama pajak karyawan, menyumbang kontribusi yang relatif besar dan stabil di tengah tekanan perekonomian, yaitu sekitar 10 persen -12 persen dari total penerimaan pajak. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiadji menambahkan, insentif sebaiknya juga mengutamakan sektor kesehatan yaitu industri farmasi dan alat kesehatan. “Belum terlihat insentif ke sana padahal keduanya harus didukung agar pasokan barang-barang penunjang kesehatan bisa terjamin. Bisa juga insentif untuk pekerja di sektor kesehatan,” tukas Bawono. (din/fin)
214 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif
Jumat 04-12-2020,03:11 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,13:00 WIB
Kotak Infak Musala di Magelang Dibobol, Pelaku Kabur Tanpa Sepatu Terekam CCTV
Selasa 28-07-2026,08:00 WIB
Kementan Siapkan Strategi Serap Panen Tembakau, Petani Desak Regulasi Tak Menghimpit
Selasa 28-07-2026,06:50 WIB
Assessment for Learning: Penilaian Menjadi Bagian Proses Belajar
Selasa 28-07-2026,09:00 WIB
Hari Anak Nasional, SD Negeri 1 Traji Kenalkan Lagi Permainan Tradisional kepada Siswa
Selasa 28-07-2026,09:30 WIB
Golkar Purworejo Targetkan 11 Kursi DPRD pada Pemilu 2029, Yuli Hastuti Minta Kader Solid
Terkini
Selasa 28-07-2026,15:33 WIB
Nekat Mabukkan Ikan, Enam Warga Wonosobo Wajib Tebar 15 Ribu Benih
Selasa 28-07-2026,14:30 WIB
Mitra Beasiswa Pemkab Magelang Jadi 21 Kampus, Kuota Tetap 600 Mahasiswa
Selasa 28-07-2026,13:00 WIB
Kotak Infak Musala di Magelang Dibobol, Pelaku Kabur Tanpa Sepatu Terekam CCTV
Selasa 28-07-2026,12:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Magelang Buka Akses MLT Perumahan, Ini Fasilitas yang Bisa Dimanfaatkan
Selasa 28-07-2026,09:30 WIB