25 Persen Calon Pengantin di Wonosobo Sudah Hamil di Luar Nikah

Kamis 16-07-2020,02:13 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Data dari Pengadilan Agama serta KBPPPA menunjukkan bahwa angka perkawinan usia anak masih cukup tinggi di Kabupaten Wonosobo. Bahkan 25% calon pengantin sudah hamil di luar nikah. Terkait hal tersebut TP PKK Wonosobo  meminta adanya perhatian serius dan sungguh sungguh untuk menekan angka tersebut. “Melihat tingginya angka pernikahan dibawah usia 19 tahun, serta 25 % dari calon pengantin (catin) anak yang hamil di luar nikah, selama periode 1 Januari sampai 14 Juli 2020, menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah, khususnya PKK Kabupaten Wonosobo,” ungkap Wakil Ketua I TP-PKK Kabupaten Ani Agus Subagiyo pada acara Workshop tentang Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Wonosobo secara online zoom meeting di Dinas Kominfo, Rabu (15/7). Workshop melibatkan, Ketua TP-PKK Kecamatan se-Kabupaten Wonosobo beserta Ketua Pokja 1. Ketua PKK desa dan kelurahan binaan, serta perwakilan remaja tingkat kecamatan. Dengan menghadirkan dua nara sumber dari PA Muchsin SH dan Ketua Puspaga Herry siswanto. Menurutnya, melalui Pokja 1 TP-PKK Kabupaten mengadakan serta untuk mensosialisasikan Perbup nomor 34 tahun 2019 tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak di Kabupaten Wonosobo. Sinergi dari berbagai pihak termasuk orang tua, yang berperan besar dalam memberikan pola asuh yang benar terhadap anak dan remaja dengan penuh cinta kasih dan sayang. “Optimalkan peran orang tua dan pemenuhan fungsi keluarga dalam pengasuhan dan pengawasan kepada anak,” ujarnya Baca Juga Purworejo Belum Bebas Corona, Dua Orang ASN Dinyatakan Positif Dikatakan, sinergitas dalam melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak perlu terus dilakukan, utamanya  dalam pemberian penyuluhan kepada orangtua dan anak, pentingnya sekolah, minimal wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun dan penguatan pendidikan ilmu agama, serta melakukan perubahan paradigma orang tua tentang nikah anak. Saat ini semua anak dibawah usia 19 tahun, jika akan menikah harus mendapat surat rekomendasi dari Puspaga (Pusat pembelajaran keluarga) yang menangani segala permasalahan petempuan dan anak, di bawah naungan KBPPPA. Setelah itu dilanjutkan sidang di PA, untuk menentukan anak itu bisa nikah atau tidak. “Saya  minta agar hasil workshop ini ditindak lanjuti ke tingkat dawis, dengan bersungguh sebagai upaya untuk mengurangi angka pernikahan usia anak,” pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait