MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2019 absen mengeksekusi terpidana mati yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hingga saat ini, terdapat 274 terpidana mati dari berbagai tindak pidana. Mereka berada di sejumlah lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan pelaksanaan eksekusi mati sering dilema. Karena ada yang menganggap eksekusi mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun pada sisi lain dalam hukum positif Indonesia mengatur sanksi hukuman mati. "Sehingga harus ada vonis tersebut. Namun eksekusinya tidak efektif dan efisien," kata Suparji kepada FIN, di Jakarta, Rabu (1/1). Selain akibat pro dan kontra tersebut, lanjut Suparji, juga diakibatkan karena adanya upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). "Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka hakim ketika memutuskan dengan keyakinan dan alat bukti bahwa vonis yang tepat adalah hukuman mati," jelasnya. Suparji meminta Kejaksaan untuk melakukan elsekusi terhadap terpidana mati yang sudah inkracht. " Jika sudah inkracht dan tidak mengajukan PK hendaknya dilakukan eksekusi supaya ada kepastian hukum," tutupnya. Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Ali Mukartono mengatakan kejaksaan berkomitmen melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati. "Kita berkomitmen yang sudah bisa kita laksanakan akan diinventarisir lebih lanjut," katanya. Namun, kata Ali Mukartono, putusan inkracht tidak dapat langsung dieksekusi. Terutama untuk jenis hukuman mati. Karena dalam Undang Undang Grasi disebutkan bahwa permohonan grasi menunda eksekusi. Lalu ada putusan Mk yang mencabut terkait pasal 268 ayat 1 yang menyebut peninjauan kembali hanya dilakukan satu kali. Artinya PK bisa berkali-kali. Selain itu ada juga kendala soal pengajuan grasi tidak adanya batasan. "Ini mengapa belum bisa terlaksananya hukuman mati. Karena ada hak hak hukum yang belum selesai," ucapnya. Dari data yang ada, kata Ali, terdapat 274 terpidana mati belum dieksekusi mati. Dari inventarisir Kejaksaan tercatat 68 terpidana mati kasus pembunuhan, 90 terpidana anti kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 kasus terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesulitan dan 105 ataa pidana lainnya. Dari 274 orang itu, 26 di antaranya menghuni LP di Jakarta. Selain pidana mati, di Jakarta juga ada 96 orang yang dipidana seumur hidup. Dari 96 orang tersebut sebanyak 77 orang di tempatkan di LP Cipinang, di Lapas Salemba ada 1 orang, di LP Narkotika ada 14 orang. Yang masih di rutan ada 3 orang. Serta ada 1 perempuan di LP Perempuan Pondok Bambu.(lan/fin/rh)
274 Orang Menunggu Dieksekusi Mati
Kamis 02-01-2020,03:26 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,10:29 WIB
Untidar Gelar Seminar Internasional, Bahas Inclusive Development dan Riset Berkelanjutan
Rabu 13-05-2026,09:00 WIB
Jembatan Garuda Merah Putih di Purworejo Dipercepat, TNI AD Bantu Akses Sekolah dan Pertanian
Rabu 13-05-2026,11:29 WIB
Kesal! Satu Dekade Tak Diperbaiki, Warga Aksi Swadaya Cor Jalan Kabupaten
Rabu 13-05-2026,15:35 WIB
Bekas Tambang Andesit di Semarang Jadi Agrowisata, Gubernur Ahmad Luthfi Puji Reklamasi Konsisten
Rabu 13-05-2026,11:20 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ancam Pidanakan Pengusaha Tambang Perusak Lingkungan
Terkini
Rabu 13-05-2026,20:33 WIB
Mentan Amran Pastikan Stok Beras Nasional Aman, Gudang Bulog Penuh, Stok 5,3 Juta Ton
Rabu 13-05-2026,15:35 WIB
Bekas Tambang Andesit di Semarang Jadi Agrowisata, Gubernur Ahmad Luthfi Puji Reklamasi Konsisten
Rabu 13-05-2026,11:29 WIB
Kesal! Satu Dekade Tak Diperbaiki, Warga Aksi Swadaya Cor Jalan Kabupaten
Rabu 13-05-2026,11:20 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ancam Pidanakan Pengusaha Tambang Perusak Lingkungan
Rabu 13-05-2026,10:38 WIB