JAKARTA - Sebanyak 274 terpidana mati yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, masuk daftar tunggu eksekusi. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi pidana mati. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi lebih memilih irit bicara. Dia mengaku akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. "Nanti saya kroscek dulu ya," ucap Mukri kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Selasa (15/10). Seperti diketahui, sebanyak 274 terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Para terpidana mati itu berasal dari berbagai kasus. Yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya. Dari 274 orang tersebut, 26 di antaranya menghuni Lapas di Jakarta. Selain pidana mati, di Jakarta juga ada 96 orang yang dipidana seumur hidup. Dari 96 orang tersebut sebanyak 77 orang di tempatkan di LP Cipinang. Di Lapas Salemba ada 1 orang, dan LP Narkotika 14 orang. Yang masih di rutan ada 3 orang. Serta ada 1 perempuan di LP Perempuan Pondok Bambu. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan sudah menjadi tanggungjawab kejaksaan mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekutan hukum tetap alias inkracht. "Putusan harus segera dieksekusi jika sudah inkracht, dalam hal ini kejaksaan adalah eksekutornya," tegas Suparji kepada FIN, Selasa (15/10). Menurutnya, dengan belum dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati itu akan menimbulkan berbagai spekulasi. Antara lain masih ada upaya hukum yang dilakukan dan adanya keraguan melakukan eksekusi. "Pada sisi lain akan menambah beban negara untuk fasilitas terpidana mati. Kejaksaan harus mempertanggungjawabkan kenapa mereka belum dieksekusi. Apa alasannya," lanjut Suparji. Dia menegaskan seharusnya tidak ada alasan penundaan eksekusi mati apabila jika perkara sudah inkracht. "Kalau perkaranya sudah inkracht, maka harus segera dieksekusi. Kecuali yang bersangkutan mengajukan PK," ucapnya. Namun, Suparji menilai pelaksanaan eksekusi menjadi dilema bagi Kejaksaan. "Inilah memang dilema hukuman mati. Ada keraguan untuk eksekusi karena khawatir ada bukti baru. Padahal orangnya sudah terlanjur dieksekuti mati," tutupnya. (lan/fin/rh)
274 Terpidana Mati Jadi Beban Negara
Rabu 16-10-2019,07:16 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:16 WIB
Ahmad Luthfi Bentuk Satgas PHK, Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh di Jawa Tengah
Selasa 28-07-2026,13:00 WIB
Kotak Infak Musala di Magelang Dibobol, Pelaku Kabur Tanpa Sepatu Terekam CCTV
Selasa 28-07-2026,08:00 WIB
Kementan Siapkan Strategi Serap Panen Tembakau, Petani Desak Regulasi Tak Menghimpit
Selasa 28-07-2026,06:50 WIB
Assessment for Learning: Penilaian Menjadi Bagian Proses Belajar
Selasa 28-07-2026,09:00 WIB
Hari Anak Nasional, SD Negeri 1 Traji Kenalkan Lagi Permainan Tradisional kepada Siswa
Terkini
Selasa 28-07-2026,15:33 WIB
Nekat Mabukkan Ikan, Enam Warga Wonosobo Wajib Tebar 15 Ribu Benih
Selasa 28-07-2026,14:30 WIB
Mitra Beasiswa Pemkab Magelang Jadi 21 Kampus, Kuota Tetap 600 Mahasiswa
Selasa 28-07-2026,13:00 WIB
Kotak Infak Musala di Magelang Dibobol, Pelaku Kabur Tanpa Sepatu Terekam CCTV
Selasa 28-07-2026,12:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Magelang Buka Akses MLT Perumahan, Ini Fasilitas yang Bisa Dimanfaatkan
Selasa 28-07-2026,09:30 WIB