JAKARTA - Sebanyak 274 terpidana mati yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, masuk daftar tunggu eksekusi. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi pidana mati. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi lebih memilih irit bicara. Dia mengaku akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. "Nanti saya kroscek dulu ya," ucap Mukri kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Selasa (15/10). Seperti diketahui, sebanyak 274 terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Para terpidana mati itu berasal dari berbagai kasus. Yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya. Dari 274 orang tersebut, 26 di antaranya menghuni Lapas di Jakarta. Selain pidana mati, di Jakarta juga ada 96 orang yang dipidana seumur hidup. Dari 96 orang tersebut sebanyak 77 orang di tempatkan di LP Cipinang. Di Lapas Salemba ada 1 orang, dan LP Narkotika 14 orang. Yang masih di rutan ada 3 orang. Serta ada 1 perempuan di LP Perempuan Pondok Bambu. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan sudah menjadi tanggungjawab kejaksaan mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekutan hukum tetap alias inkracht. "Putusan harus segera dieksekusi jika sudah inkracht, dalam hal ini kejaksaan adalah eksekutornya," tegas Suparji kepada FIN, Selasa (15/10). Menurutnya, dengan belum dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati itu akan menimbulkan berbagai spekulasi. Antara lain masih ada upaya hukum yang dilakukan dan adanya keraguan melakukan eksekusi. "Pada sisi lain akan menambah beban negara untuk fasilitas terpidana mati. Kejaksaan harus mempertanggungjawabkan kenapa mereka belum dieksekusi. Apa alasannya," lanjut Suparji. Dia menegaskan seharusnya tidak ada alasan penundaan eksekusi mati apabila jika perkara sudah inkracht. "Kalau perkaranya sudah inkracht, maka harus segera dieksekusi. Kecuali yang bersangkutan mengajukan PK," ucapnya. Namun, Suparji menilai pelaksanaan eksekusi menjadi dilema bagi Kejaksaan. "Inilah memang dilema hukuman mati. Ada keraguan untuk eksekusi karena khawatir ada bukti baru. Padahal orangnya sudah terlanjur dieksekuti mati," tutupnya. (lan/fin/rh)
274 Terpidana Mati Jadi Beban Negara
Rabu 16-10-2019,07:16 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,20:09 WIB
Luthfi Gandeng MUI Jadi Penyejuk Informasi Hadapi Arus Informasi Digital
Rabu 10-06-2026,21:28 WIB
Kota Magelang Butuh Satu Unit Lagi Rusunawa, Tampung Pasangan Baru dan Kurangi Kawasan Kumuh
Kamis 11-06-2026,15:18 WIB
Dedikasi Kesejahteraan Warga, Walikota Magelang Raih Top Regional Leader Awards 2026
Kamis 11-06-2026,07:21 WIB
Pengawasan Obat dan Makanan Diperkuat, BPOM akan Bangun UPT di Purworejo
Rabu 10-06-2026,19:57 WIB
CKG Jateng Tertinggi Nasional, Speling Perkuat Layanan Kesehatan Desa
Terkini
Kamis 11-06-2026,19:24 WIB
Sukses Bina 4,2 Juta UMKM di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Diakui Jadi Kepala Daerah Istimewa
Kamis 11-06-2026,18:54 WIB
Amira Siswi SMP Mutual Kota Magelang Borong 5 Medali Nasional dalam Sebulan
Kamis 11-06-2026,17:03 WIB
Warga Blondo Magelang Tolak Klaim Tanah PT KAI Daop 6, Desak Bukti Kepemilikan Lahan
Kamis 11-06-2026,16:15 WIB
Kuliner Heritage dan Sekolah Inklusi Juarai Riset Unggulan Daerah Kota Magelang 2026
Kamis 11-06-2026,15:18 WIB