3 Lembaga Yudikatif di Kota Magelang Wacanakan Pemekaran Wilayah

Selasa 19-04-2022,09:00 WIB
Editor : ME

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Tiga lembaga yudikatif di Kota Magelang, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, Pengadilan Negeri (PN) Magelang, dan Pengadilan Agama (PA) Magelang mengirimkan proposal terkait rencana pemekaran wilayah yurisdiksi. Usulan tersebut untuk memaksimalkan peran lembaga yudikatif mengingat wilayah hukum Polres Magelang Kota sudah lebih dulu mengalami pemekaran pada tahun 2015 lalu. Ketua PA Negeri Magelang, Septianah mengatakan, proposal rencana pemekaran wilayah hukum yudikatif Kota Magelang merupakan tindak lanjut pertemuan pihaknya dengan jajaran Polres Magelang Kota belum lama ini. “Hasil koordinasi dengan lembaga yudikatif di Kota Magelang sepakat untuk mengusulkan penambahan wilayah yurisdiksi,” katanya, kemarin. Ketiga lembaga yudikatif yang sepakat, turut didukung jajaran Polres Magelang Kota. Sebab, saat ini wilayah hukum Polres Magelang Kota sudah mencakup wilayah Kecamatan Bandongan yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Magelang. “Keempat lembaga ini akan merumuskan semacam proposal untuk Bupati Magelang. Nantinya wilayah yurisdiksi ini dapat seragam antara empat lembaga tersebut,” jelasnya. Ia menjelaskan, saat ini, hanya Polres Magelang Kota yang mendapat wilayah yurisdiksi tambahan berada di Kabupaten Magelang, yakni Polsek Bandongan. Padahal, kata dia, fungsi dari empat lembaga ini kedudukannya sama penting. “Terkadang membuat penanganan persidangan pun lebih repot. Ketika kasus misalnya, terjadi di wilayah Bandongan, maka kasusnya ditangani Polsek Bandongan di bawah komando Polres Magelang Kota, akan tetapi persidangannya di bawah lembaga yudikatif Kabupaten Magelang yang ada di Kota Mungkid,” ujarnya. Demikian halnya dengan lembaga Kejaksaan Negeri, maka Kejari Mungkid yang punya wewenang penuh melakukan penuntutan meski kasus itu terjadi di wilayah hukum Polres Magelang Kota. “Saya rasa perjalanan pengusulan ini akan sangat panjang. Tapi paling tidak kami sudah mengusulkannya,” katanya. Septianah menambahkan, PA Magelang juga akan membahas radius penetapan biaya perkara secara bersama-sama. Hal ini supaya pertanggungjawaban biaya perkara lebih akuntabel. “Harapannya tidak terjadi perbedaan antara PA dan PN terkait radius biaya perkara. Saya harap koordinasi antarlembaga yudikatif di Kota Magelang ini mampu menyamakan persepsi sebagai lembaga di bawah garis koordinasi Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya. Sebagai informasi, pada tahun 2015 lalu Polsek Bandongan di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang resmi masuk wilayah hukum Polres Magelang Kota. Sejak saat itu, wilayah hukum Polres Magelang Kota pun memiliki tambahan satu Polsek, sehingga menjadi empat Polsek. Kala itu ada wacana Satuan Polres bakal dilikuidasi bila tidak memenuhi empat Polsek minimal. Meski sempat terjadi sedikit gejolak, akhirnya keputusan Kapolda Jawa Tengah saat itu resmi memasukkan Polsek Bandongan bergabung dengan Polres Magelang Kota sampai saat ini. Pemekaran wilayah ini hanya mengubah sisi pelaporan penanganan tindakan kriminal, pelayanan kepolisian, dan pengurusan SKCK saja. Sedangkan untuk pelimpahan berkas perkara tetap di Kejari Mungkid dan diadili di PN Mungkid. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait