3 Siswa SMK Menjadi Tersangka

Sabtu 02-02-2019,07:28 WIB
Editor : ME

Korban Tewas Dibacok Berulangkali MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG - Jajaran Polres Magelang bergerak cepat untuk mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan tiga pelajar yang diduga menjadi pelaku pembacokan dalam tawuran yang mengakibatkan seorang siswa SMK Ma'arif Salam, Nasrul Aziz (17) meninggal dunia. Ketiga tersangka merupakan siswa salah satu SMK swasta di Kota Magelang. Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, ketiga tersangka yakni LR (18) warga Mertoyudan, Magelang, IP (19) warga Kaliangkrik, Magelang dan NA (17) warga Grabag, Magelang. “Ketiga langsung ditetapkan menjadi tersangka, kini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain," terang Yudi saat memberikan keterangan pers Jumat (1/2) Korban yang tercatat sebagai warga Dusun Salehan Desa/Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tewas terkena tikaman senjata tajam. Dalam tawuran di Jetak, Blabak, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (31/1) sekitar pukul 17.00 WIB, selain menewaskan korban, juga ada empat pelajar yang  mengalami luka-luka dan masih dirawat intensif di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. Menurut Kapolres, ketiga tersangka mengaku telah membacok korban menggunakan senjata tajam. Tersangka LR membacok mengenai punggung korban sebanyak dua kali, IP membacok punggung korban sekali dan tersangka NA membacok punggung kiri korban. Awalnya, pihaknya berhasil mengamankan 30 orang, tiga orang di antaranya merupakan pelaku pembacokan. Menurut dia, tawuran antarpelajar tersebut diawali saling ejek di media sosial, kemudian mereka saling janjian untuk melakukan tawuran. Mereka bertemu di Dusun Kadipiro, Desa Jetak Kecamatan Mungkid. Para pelajar datang dari arah timur dan selatan. Diawali dengan massa yang datang dari arah timur menyulut petasan, diarahkan ke massa dari selatan. Setelah itu terjadi saling serang menggunakan senjata tajam. Sedang, barang bukti yang berhasil disita antara lain puluhan senjata tajam, seperti parang, golok dan celurit, gir sepeda motor sampai seng yang sudah dibentuk menyerupai gergaji. Dia menuturkan peran ketiga tersangka diketahui berdasarkan rekaman video, keterangan saksi di tempat kejadian perkara dan pengakuan tersangka yang melakukan pembacokan serta penusukan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia. Menurut penuturan salah satu tersangka, senjata tajam tersebut sudah ada yang mempersiapkan saat hendak berangkat tawuran. "Kami tinggal ambil senjata, karena sudah ada yang mempersiapkan. Senjata diletakkan di ruko belakang sekolah. Ketika mau berangkat tinggal ambil," ungkap salah satu tersangka Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lainnya. Salah satu tersangka, N, masih di bawah umur sehingga akan diproses cepat sesuai ketentuan. Sedangkan dua tersangka lain LR dan IP sebelumnya pernah diamankan polisi dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar. Sementara itu, suasana duka menyelimuti rumah korban tawuran antar pelajar, Nasrul Aziz (17) di Dusun Salean, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Para pelajar SMK Ma'arif Salam, Kabupaten Magelang, mengantarkan jenazah korban menuju pemakaman dusun setempat Jumat (1/2). Nasrul Aziz, merupakan putera kedua pasangan Jumarsam dan Baroroh. Ia adalah pelajar kelas III SMK Ma'arif. Ia dikenal anak pendiam di kampungnya. (cha)

Tags :
Kategori :

Terkait