30 Kabupaten Kota Dapat Potongan Tagihan Listrik

Selasa 20-08-2019,02:47 WIB
Editor : ME

JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan, akan memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terkena pemadaman listrik 'berjamaah' pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) lalu. Melalui pengumuman yang mereka sampaikan dalam laman resmi, Senin (19/8), kompensasi akan diberikan untuk pelanggan di 30 kabupaten kota di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Dalam pengumuman tersebut, PLN menyatakan akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Adapun yang akan digunakan sebagai perhitungan pemberian kompensasi adalah indikator lama gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN. Dengan perhitungan tersebut, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan non subsidi atau tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan non subsidi yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Total kompensasi yang akan diberikan sejumlah Rp865 miliar. Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. (der/fin) Berikut Daerah yang Mendapat Kompensasi: DKI Jakarta:

  1. Wilayah Jakarta Pusat
  2. Wilayah Jakarta Barat
  3. Wilayah Jakarta Timur
  4. Wilayah Jakarta Utara
  5. Wilayah Jakarta Selata
Banten:
  1. Kota Cilegon
  2. Kab Serang kecuali pulau panjang
  3. Kota Serang
  4. Kab Pandeglang
  5. Lebak
  6. Tangerang
  7. Sebagian Kota Tangerang Selatan
  8. Sebagian Kota Tangerang
Jawa Barat:
  1. Wilayah Depok
  2. Wilayah Bekasi
  3. Wilayah Bogor
  4. Wilayah Cikarang
  5. Wilayah Karawang
  6. Wilayah Gunung Putri
  7. Wilayah Sukabumi
  8. Wilayah Cianjur
  9. Wilayah Purwakarta
  10. Wilayah Cimahi
  11. Wilayah Bandung
  12. Wilayah Majalaya
  13. Wilayah Garut
  14. Wilayah Sumedang
  15. Wilayah Indramayu
  16. Wilayah Tasikmalaya
  17. Wilayah Cirebon
Tags :
Kategori :

Terkait