45 Persen Bidang Tanah Tersertifikasi

Jumat 23-08-2019,01:47 WIB
Editor : ME

NGABLAK - Jumlah bidang tanah di Kabupaten Magelang seluruhnya kurang lebih 1.040.000 bidang tanah, adapun yang terdaftar sertifikat baru 45 persen. "Masih banyak tanah yang belum tersertifikat di Kabupaten Magelang. Karenanya, kita perlu kerja keras untuk menyelesaikan pendapatan tanah lengkap di Kabupaten Magelang ini,” kata Kepala Pertanahan Kabupaten Magelang Drs Suwito. Saat ini, lanjutnya, mungkin belum terdapat kendala bagi tanah yang belum bersertifikat, namun nanti ketika harga tanah naik, maka akan timbul kendala dalam jual beli. “Oleh karenanya perlunya tanah bersertifikat," tandasnya dalam kegiatan Penyerahan sertifikat Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL) dilaksanakan di Desa Sumberrejo Kecamatan Ngablak. Kamis (22/8). Suwito memaparkan, Kecamatan Ngablak bisa untuk percontohan program Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL), karena respon dan tanggap kepala desa dan masyarakat di Kecamatan Ngablak ini. "Pertengahan 2018 kemarin, para kepala desa datang ke Kantor Pertanahan, pada waktu itu meminta program sertifikat gratis di Ngablak, mintanya Prona, dan sebagainya,” tegasnya. Dijelaskan, sekarang tidak ada Prona, adanya Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL), kemudian pihaknya menawarkan. “Dan alhamdulillah sangat respon dan tanggap kepala desa dan masyarakat Kecamatan Ngablak ini, makanya kami sepakat Kecamatan Ngablak kasih semua, dan diharapkan bisa menjadi percontohan, tidak hanya antar kabupaten/kota tetapi juga provinsi. Karena semua desa satu kecamatan lengkap," papar Suwito. Dalam kesempatan tersebut Camat Ngablak Budi Daryanto, menyampaikan, semua desa yang berjumlah 16 desa Kecamatan Ngablak mendapat program Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL). "Berdasarkan KP PBB terdapat 44.573 bidang tanah yang ada di Kecamatan Ngablak, namun data dari sosialisasi Badan Pertanahan Nasional baru sekitar 6951 yang mempunyai sertifikat, artinya baru 15 % tanah di Kecamatan Ngablak yang mempunyai sertifikat," ucap Budi Daryanto. Sementara Bupati Magelang, Zaenal Arifin, menyampaikan program tersebut dapat terlaksana di Kabupaten Magelang, berawal dari kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Magelang tahun 2017 yang menyerahkan sertifikat gratis di Lapangan Soepardi. "Dalam kunjungan Presiden RI tersebut  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada waktu itu Pak Sofyan Djalil, berdikusi dengan saya terkait kondisi sertifikat di Kabupaten Magelang, baru diangka 40an % sertifikat tanah dan Kabupaten Magelang mendapat alokasi 18 ribu. Dan pada saat itu Pak Menteri menyampaikan tahun berikutnya alokasi untuk Kabupaten Magelang 40 ribu hingga 50 ribu, dan alhamdulillah saat ini terwujud," ungkap Zaenal.(cha).

Tags :
Kategori :

Terkait