MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menyebutkan, ada 50 wajib pajak yang terdiri dari hotel, restoran, dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Magelang yang diberikan sosialisasi terkait rencana pemasangan Tapping Box tahap II tahun 2022 ini.
Untuk hotel diantaranya, Mesa Stila, Amanjiwo, Manohara, Hotel Le Temple, dan Borobudur Hills. Kemudian untuk rumah makan diantaranya, Geprek Mantul, D'Brajan Caffee dan Resto, KFC Pakelan, Rocket Chicken, dan Raja Kosek Srowol. Sementara untuk tempat hiburan antara lain, Inul Vista dan Kidz Creative Playground Artos.
"50 wajib pajak tersebut kita undang untuk menerima sosialisasi mengenai pemasangan Tapping Box. Bahwa Tapping Box itu sebuah alat untuk memantau transaksi, dimana alat ini akan lebih mempermudah para wajib pajak dalam menghitung pajak di setiap transaksinya," kata, Siti Zumaroh saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan sosialisasi kepada puluhan hotel, restoran, dan tempat hiburan terkait rencana pemasangan Tapping Box (alat perekam transaksi) tahun 2022.
Siti Zumaroh menjelaskan bahwa rencana pemasangan Tapping Box tahap II tahun 2022 ini merupakan kerjasama antara Bank Jateng, Pemkab Magelang, dan KPK.
Menurut Siti, pajak merupakan kewajiban. Artinya, dengan alat atau pun tidak dengan alat, 10 persen dari omset tetap merupakan suatu kewajiban bagi para wajib pajak.
"Jadi nanti alatnya juga sudah disediakan secara gratis, ada pelatihannya, kertas juga sudah disediakan semua," jelas Siti.
Siti Zumaroh juga mengapresiasi kepada wajib pajak Rumah Makan Bajak Laut Muntilan yang selama ini dinilai sudah menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi yang bersangkutan menggunakan alat itu (Tapping Box) dengan baik. Semua transaksi dicatat disana. Yang bersangkutan juga malah memberikan testimoni, yang awalnya merasa khawatir dengan pemasangan alat itu. Tetapi ternyata kekhawatiran itu sama sekali tidak terbukti dan justru yang bersangkutan merasa sangat terbantu," papar Siti.
Siti menambahkan, bagi mereka yang tertib membayar pajak ini sebenarnya sebuah nilai lebih, disamping mereka melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara (pelaku usaha) juga memiliki nilai lebih ikut berperan secara aktif dalam membangun daerah.(cha)