KOTA MAGELANG - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah setidaknya telah mendeportasi 70 orang asing selama tahun 2019. Sebagian besar mereka merupakan warga negara China. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS mengatakan, selama kurun waktu 2019 ini sudah mendeportasi 70 warga negara asing (WNA). Mereka yang dideportasi sebagian besar dari China, ada sekitar 34 orang. ”Mereka rata-rata bekerja di perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah. Yang kita deportase ada 70 orang dan 34 orang di antaranya adalah WN China,” katanya di sela-sela Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kota dan kecamatan se-Kota Magelang di RM Kebon Semilir, Selasa (23/7). Ia menyebutkan, pada tahun 2018 lalu, pihaknya juga mendeportasi sebanyak 197 warga negara asing. Dia pun memperkirakan, hingga akhir tahun 2019 lalu, WNA yang dideportase menurun dibanding tahun lalu. ”Yang dideportasi kecenderungannya mereka menyalahgunakaan perizinan keimigrasian. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya,” katanya. Kemudian faktor yang kedua karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan pada saat dilakukan pemeriksaan. ”Terkait dengan penyalahgunaan perizinan yang teradi biasnaya Imigrasi memberikan izin untuk wisata, tetapi ternyata mereka bekerja. Terhadap kegiatan-kegiatan ini petugas imigrasi melakukan penegakkan hukum sesuai dengan wewenangnya,” paparnya. Ia merinci, deportasi sepanjang tahun 2019 ini dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Sebanyak 40 orang asing itu ditangkap di Semarang. Dari 40 orang tersebut, 28 orang warga di antaranya berasal dari China dan 12 WN Taiwan. ”Kita kan nggak tahu mereka sudah berapa lama melakukan aktivitas begitu, tapi yang jelas pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi mereka terbukti sedang melakukan kegiatan. Nah, salah satu contohnya yang 40 orang yang kita tangkap beberapa bulan lalu itu,” terangnya. Untuk perkembangan kasusnya, kata dia, dari 40 orang tersebut, sekarang 12 orang diproses pro justisia. Mereka dalam waktu dekat ini tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan. Sedangkan, 28 orang diserahkan menuju Direktorat Jenderal Imigrasi. ”Sebanyak 12 kita proses di sini karena 12 ini yang mempunyai dokumen, sedangkan 28 ini tidak mempunyai dokumen. Untuk memudahkan bagaimana proses, percepatan penerbitan dokumennya, ya lebih gampang dia kalau kita kirim ke Jakarta supaya perwakilannya untuk akses mereka itu bertemu dengan keluarganya lebih cepat,” pungkasnya. (wid)
70 WNA di Jateng Dideportasi
Rabu 24-07-2019,18:33 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,18:35 WIB
Tanpa Server, Inovasi Pixelmin dari Kota Magelang Bisa Kompres Video hingga 80 Persen
Senin 29-06-2026,17:11 WIB
Terpilih Jadi Duta Wisata Magelang 2026, Rizal dan Tiara Siap Promosikan Borobudur
Senin 29-06-2026,20:20 WIB
Bobol Rumah di Wonosobo Lewat Tower, Maling Antarkota Diringkus dalam 24 Jam
Senin 29-06-2026,15:13 WIB
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Patungan Hijaukan Kelurahan Kedungsari
Senin 29-06-2026,16:41 WIB
85 Ribu Penerima di Jateng Mendapat Bantuan Langsung Tunai DBHCHT Senilai Rp51 Miliar
Terkini
Selasa 30-06-2026,13:05 WIB
Tangkal Krisis Regenerasi, Bayer Cetak 500 Petani Muda di Magelang Lewat Program Satria
Selasa 30-06-2026,12:49 WIB
Revitalisasi Makam Kyai Langgeng Dimulai, Pemkot Magelang Pisahkan Jalur Peziarah
Selasa 30-06-2026,12:27 WIB
Sederet Keistimewaan Sepeda Listrik GODA Indonesia di Tengah Maraknya Produk Tiruan
Selasa 30-06-2026,09:30 WIB
PBSI Purworejo Jaring Atlet Berbakat Lewat Kejurkab Bulutangkis 2026, Juara Disiapkan ke Kejurprov
Selasa 30-06-2026,09:00 WIB