MAGELANGEKSPRES.COM,PURBALINGGA- Sebanyak 99 Narapidana (Napi) di rumah tahanan negara (rutan) klas IIB Kabupaten Purbalingga menerima remisi, Senin (17/8). Selain pemberian remisi, rutan kelas II B juga memamerkan kerajinan tangan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi dihadiri Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM bersama Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan dan seluruh stakeholder. Kepala Rutan Klas IIB Lindu Prabowo mengatakan total tahanan dan narapidana berjumlah 165 orang. Dari 165 orang tersebut terdapat 131 orang narapidana. "Diantara jumlah narapidana tersebut yang memenuhi syarat mendapat remisi berjumlah 99 orang," tuturnya, siang kemarin. Lindu mengatakan dari 99 orang terdapat dua narapidana yang masa pidanannya habis dipotong remisi. Dua narapidana tersebut terjerat kasus pencurian dan masing-masing menerima remisi selama satu bulan. "Penerima remisi 1 bulan jumlahnya 60 orang dua orang diantaranya pulang, menerima remisi 2 bulan berjumlah 10 orang, remisi 3 bulan berjumlah 20 orang, dan remisi 4 bulan berjumlah 8 orang, " rincinya. Sementara itu, terkait kapasitas, Rutan Purbalingga dalam tahap kewajaran. Narapidana maupun tahanan masih bisa tertampung. "Total penghuni Rutan 165 orang dan kapasitas di bawah 100 orang. Masih dalam batas kewajaran. Kalau tidak bisa akan dialihkan ke Lapas lain," tambahnya. Selain menampung para narapidana, Rutan kelas IIb juga memberikan pembinaan keterampilan terhadap warga binaannya. Lindu menuturkan sumber dana untuk pembinaan keterampilan tersebut berasal dari swadaya rutan. Intrukstur pembinaan berasal dari petugas rutan. "Kami juga bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Dinaker). Sesuai kesepakatan pembinaan ketrampilan akan dilakukan tahun depan," jelasnya. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pemberian remisi merupakan kegiatan rutin setiap perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan mematuhi peraturan yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Rutan. "Apa yang diberikan pemerintah ini menjadi semangat untuk narapidana agar saat bebas bisa menjadi lebih lagi," kata bupati Tiwi. Terkait kapasitas, Bupati Tiwi akan berkomunikasi dengam pihak rutan. Bila diperlukan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). "Jadi nanti jika diperlukan pemerintah akan memfasilitasi dan perlu koordinasi dan petunjuk dari pemerintah pusat," tegasnya. (amr)
99 Napi di Purbalingga Terima Remisi
Selasa 18-08-2020,06:23 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,09:00 WIB
Warung Z-Mart Baznas Hadir di Purworejo, 40 UMKM Kelontong Dapat Bantuan dan Pendampingan
Kamis 30-04-2026,09:52 WIB
Patahkan Mitos Modal, Walikota Magelang Ungkap Kunci UMKM Bisa Bertahan dan Berkembang
Kamis 30-04-2026,09:24 WIB
Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun di Cilacap, Targetkan 600 Ribu Lapangan Kerja
Kamis 30-04-2026,08:00 WIB
Sidang Pembunuhan Lansia di Purworejo, 12 Saksi Ungkap Dugaan Perencanaan Pelaku
Kamis 30-04-2026,11:03 WIB
Efek Makan Bergizi Gratis, Harga Sayur di Magelang Meroket, Bunga Kol Malah Anjlok
Terkini
Kamis 30-04-2026,20:41 WIB
Pacu Produksi Nasional, Kementan Tanam Padi Serempak di 25 Provinsi
Kamis 30-04-2026,19:31 WIB
Pemprov Jateng Bidik 30 Investor dan Pamerkan 75 UMKM Ekspor di Ajang CJIBF 2026
Kamis 30-04-2026,19:22 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Buruh Jateng Peringati May Day demi Jaga Iklim Investasi
Kamis 30-04-2026,13:54 WIB
Dukung Ketahanan Energi Nasional, Kolaborasi Hulu Migas Perkuat Tata Kelola Sumur Rakyat
Kamis 30-04-2026,11:03 WIB