Abaikan Protokol Kesehatan, Tempat Wisata Kabupaten Magelang Bakal Ditutup

Rabu 12-08-2020,02:17 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pemkab Magelang akan memberikan tindakan tegas kepada pengelola tempat wisata yang masih keras melanggar ketentuan protokol kesehatan. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan se-Kabupaten Magelang pun diminta untuk terus memantau tempat-tempat wisata. Terutama, yang dikelola perseorangan atau masyarakat. Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan, sanksi penutupan operasional akan diambil. "Kita saat ini sudah mulai tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, bagi pemilik objek wisata bila melanggar, sanksinya adalah pentupan sementara atau permanen," katanya, kemarin. Kebijakan ini diambil karena melihat perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang yang belakangan mengalami tren kenaikan. Meski dari klaster wisata belum terjadi, tetapi semua pihak diminta untuk terus melakukan pencegahan. "Memang situasi saat ini antusias masyarakat berwisata sangat tinggi. Dengan beberapa tempat wisata yang buka, langsung dibanjiri pengunjung. Ini yang perlu kita antisipasi," kata Zaenal, kemarin. Ia menegaskan, Pemkab akan menutup tempat wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti membiarkan kerumunan terjadi, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung, tidak menyediakan wastafel, membolehkan masuk pengunjung tanpa masker, tidak menjaga jarak, membolehkan pengunjung masuk dari daerah episentrum, dan pelanggaran lainnya. "Kalau tidak patuh terhadap protokol kesehatan (tempat wisata) akan kita tutup," tegasnya. Baca Juga Zona Kuning, KBM Bisa Tatap Muka Ia menjelaskan, protokol kesehatan wajib diterapkan secara disiplin oleh pelaku wisata agar persebaran Covid-19 tidak terjadi di objek wisata. Kendati Kabupaten Magelang sendiri sudah bersiap menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB), namun demikian harus ada kajian mendalam agar pengangkatan ekonomi berimbang dengan sektor kesehatan. "Memang pariwisata bisa memulihkan ekonomi tetapi harus berimbang dan memperhatikan juga sektor kesehatannya. Pemerintah tegas, bahkan sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) bahwa daerah diperbolehkan membuat peraturan terhadap pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya. Zaenal menambahkan, saat ini pihaknya mulai dalam tahapan finalisasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai standar penerapan protokol kesehatan. Selain mencantumkan aturan, di dalamnya juga tertera sanksi bagi para pelanggarnya. "Perbub sudah siap, nanti sanksinya lebih pada sisi humanis. Bisa juga dengan denda apabila memang tidak ada jalan lain. Alternatif itu menjadi jalan terakhir," ucapnya. Selain itu, Zaenal juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemkab Magelang belum membolehkan wisata air untuk buka. Satuan Tugas diminta untuk aktif melakukan tinjauan dan evaluasi. "Belum, wisata air belum boleh (buka). Nanti Gugus Tugas dan Satgas Kecamatan akan meninjau dan evaluasi. Kalau perlu melakukan penekanan terhadap pengelola, yang memang tidak mengindahkan protokol kesehatan ini," pungkasnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait