BANDA ACEH, MAGELANGEKSPRES.COM - Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala harus disikapi bijaksana masyarakat Aceh. "Misalnya memang ada daerah-daerah yang terganggu, tentu masyarakat di daerah itu akan melakukan musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tgk Faisal Ali, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (26/2). Menurut Tgk Faisal, Aceh tidak perlu aturan sebagaimana yang atur dalam surat edaran Menteri Agama tersebut. Dia menyarankan pemerintah untuk biarkan masyarakat mengurus hal semisal pengeras suara secara adat istiadat. Ditambahkannya, apabila pengeras suara tidak diperkenankan, masyarakat muslim di kampung-kampung yang jauh dari masjid atau musala tidak mendengar waktu salat. Sebaliknya, ada juga rumah-rumah yang dekat dengan masjid dan musala. “Jadi kita kembalikan saja kepada masyarakat untuk dimusyawarahkan dengan kearifan lokalnya." "Bagaimana cara mengatur dan menyampaikan syiar kita dan ibadah kita, baik di bulan Ramadan ataupun di hari biasa," lanjut Faisal. Ihwal pernyataan Yaqut yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing, menurut Faisal, Menag Yaqut tidak sedang membandingkan dua hal itu. Dia mengatakan berbeda halnya jika Yaqut membuat permisalan. "Namun secara kearifan, menjaga perasaan, alangkah baiknya tidak disampaikan contoh seperti itu. Namun lebih baik diberikan contoh-contoh yang lain," ucapnya. Ditambahlan Faisal, Yaqut tidak membandingkan. Dia hanya memberikan contoh supaya tak menimbulkan fitnah di antara sesama muslim. Namun dalam konteks keagamaan dan syiar, Yaqut dan pejabat publik lain tidak pantas membuat perbandingan seperti itu. “Kami berharap komunikasi pejabat-pejabat publik harus lebih arif dengan mempertimbangkan perasaan masyarakat. Ini yang perlu sekali dijaga," tutup Faisal. Sebelumnya Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Fauzi Bahar menyatakan haram Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjak tanah Minangkabau. Sikap LKAAM itu menyusul penyataan Menag Yaqut Cholil yang menyamakan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Fauzi Bahar menyebut ucapan Menag Yaqut Cholil itu bukan saja menyakiti masyarakat Minangkabau, tapi juga seluruh umat Islam. Menag Yaqut, menurut Fauzi Bahar, juga telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden Jokowi. “Kasihan kita kepada Bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia, dan dia menyalahgunakan wewenang itu,” katanya, Kamis (24/2). Menurut Fauzi Bahar, karena itulah LKAAM Sumatra Barat menyatakan haram Menag Yaqut menginjakkan kaki di tanah Minangkabau. “Saya menyatakan, atas nama ketua LKAAM Sumatra Barat, haram untuk Menteri Agama menginjakkan tanah Minangkabau. Haram, ya!” tegasnya. Karena itu, Fauzi Bahar mengingatkan Menag Yaqut agar jangan pernah datang ke tanah Minangkabau. “Jadi, jangan coba-coba menginjak tanah Minangkabau. Ini Islam, ya. Ini Islam sejati. Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” tegasnya lagi. Menurutnya, apa yang diucapkan Menag Yaqut itu sudah sangat kelewat batas. (rmol/zul/rtc)
Aceh Tidak Perlu Aturan seperti SE Toa Masjid, Ulama Aceh: Kembalikan Saja kepada Masyarakat
Minggu 27-02-2022,14:13 WIB
Editor : ME
Kategori :