MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Saksi kunci kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Joker, telah meninggal dunia. Meski begitu, Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut. Dasarnya alat bukti. Salah satunya adalah bukti transfer uang. "Dari pengakuan Joko Tjandra memberi uang melalui iparnya. Tetapi, iparnya itu sudah meninggal dunia. Kami perlu dicek kebenarannya. Kalaupun benar sudah meninggal, kita masih ada alat bukti lain yang menguatkan ada uang yang diterima Pinangki," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (4/9). Saksi kunci yang dimaksud adalah Heriadi. Dia adalah adalah adik ipar Joko Tjandra. Heriadi disebut sebagai perantara suap antara Joko Tjandra dengan Pinangki. Penyidik, lanjut Febrie, bekerja berdasarkan alat bukti. Salah satunya bukti transfer dalam kasus suap ini. "Pengakuan tersangka itu belum tentu dipercayai oleh penyidik. Yang jadi patokan penyidik adalah alat bukti, saksi, dan dokumen. Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup," imbuhnya. Febrie kemudian meyakinkan bahwa dengan meninggalnya saksi kunci, tidak akan menghalangi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus suap jaksa Pinangki. Dalam kasus ini, Febrie menyebut yang perlu dibuktikan adalah penerimaan uang. Menurutnya, penyidik Jaksa sudah yakin dan memiliki bukti kuat Pinangki menerima suap dari Joko Tjandra. "Dia menerima janji atau menerima uang itu sudah cukup. Penyidik sudah yakin uang itu diterima. Penyidik sudah tahu uang tersebut diterimanya dari siapa," tuturnya. Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses menyatakan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. Tim kuasa hukum sedang mempersiapkan strategi untuk persidangan. "Kami berharap perkara ini segera memasuki tahapan persidangan. Agar semuanya bisa terbuka dan jelas," terang Jefri. Dia enggan menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Pinangki. Alasannya, kuasa hukum tidak boleh membocorkan isi BAP. "Ada beberapa pasal yang dituduhkan. Namun, semua bisa dijawab. Kita ingin semuanya clear dan terbuka saat persidangan," paparnya. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Joko Tjandra, Susilo Ariwibowo, menyatakan Joko Tjandra meminjam uang kepada iparnya Heriadi. Selanjutnya, uang yang dipinjam dari iparnya itu diserahkan kepada Andi Irfan Jaya. "Joko Tjandra itu pinjam uangnya iparnya untuk diberikan ke Andi Jaya, bukan Pinangki," tegas Susilo Ariwibowo. Dia memastikan kliennya tidak mengetahui soal uang ke Pinangki. Apakah Andi Irfan sudah menyerahkan uang tersebut ke Pinangki atau belum, Joker tidak tahu. "Jadi nggak ada hubungannya antara Pinangki dengan Joko Tjandra," paparnya. Terpisah, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus surat jalan palsu ke Kejagung. Ada tiga berkas. Pertama berkas perkara atas nama Joko Tjandra. Kedua berkas perkara Anita Kolopaking. Yang ketiga, berkas perkara Brigjen Pol Prasetijo Utomo. "Untuk berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, tersangka JST setebal 1.879 lembar. Kemudian tersangka PU sekitar 2.080 lembar. Penyidik sudah dikirimkan tahap 1 ke JPU," ujar Karopenmas Dibisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9). Selain itu, Bareskrim juga memperpanjang masa penahanan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. "Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020. Sedangkan masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. Menurutnya, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari. Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Yaitu Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.(rh/fin)
Ada Bukti Transfer Uang
Sabtu 05-09-2020,03:17 WIB
Editor : ME
Kategori :