Afif- Albar Diberhentikan dari Pimpinan DPRD Wonosobo

Jumat 25-09-2020,02:13 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO - DPRD Wonosobo gelar rapat paripurna pemberhentian Afif Nurhidayat sebagai ketua DPRD dan M Albar sebagai wakil ketua DPRD. Hal tersebut menyusul keduanya resmi ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wabup dalam Pilkada Wonosobo 2020. Untuk memperlancar proses kegiatan agenda di gedung wakil rakyat, kepemimpinan dewan diambil alih sementara oleh Sumardiyo dan Agus Riyadi selaku wakil ketua. "Secara resmi Afif Nurhidayat dan Muhamad Albar diberhentikan menjadi pimpinan dan anggota DPRD Wonosobo," ungkap Sekretaris Dewan, Triantoro setelah gelaran rapat paripurna pemberhentian ketua dan wakil ketua DPRD, Kamis (24/9) siang. Menurut, posisi kepemimpinan sesuai ketetapan UU yang berlaku diambil pelaksana tugas menggantikan peran peran atau tugas kedewanan saat ini. "Sebelum ada penetapan, maka tugasnya akan dilimpahkan sepenuhnya kepada pelaksana tugas, dalam hal ini Sumardiyo," katanya. Dikatakan Triantoro, bahkan tugas Plt ini sudah dilakukannya per hari ini. Dengan memimpin dua agenda sekaligus. Yakni soal rencana kerja DPRD dan yang kedua soal pembacaan pemberhentian dua pimpinan legislatif itu. "Kalau mekanisme kerjanya memang sudah dilakukan, hanya saja secara formal baru kita sampaikan setelah pembacaan surat pengunduran diri itu dilakukan," katanya. Mantan Kabag Pemerintahan itu juga mengatakan bahwa tugas ditahap satu untuk memberhentikan sudah selesai. Dengan mekanisme yang harus dijalankan melalui sidang paripurna. Setiap pimpinan yang diberhentikan harus diinformasikan dan diumumkan, maka proses ini harus dilalui. "Sudah berjalan dengan lancar sampai pada surat pembacaan pengunduran diri ya," katanya. Maka tugas selanjutnya adalah memastikan pemberkasan ini bisa dilakukan dengan cepat. Pasalnya, saat proses pemberkasaan ini tugas sepenuhnya ada di setwan. Dengan waktu penyelesaian mekanisme ini hanya diberi waktu tujuh hari. "Proses suratnya, 7 hari di sekwan, 7 hari di Bupati dan 14 hari di gubernur. Nanti untuk kelancaran di KPU, kalau diperlukan kita berikan surat bukti sedang di proses," pungkasnya.( gus)

Tags :
Kategori :

Terkait