MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Setelah dilakukan penutupan sementara sejak 19 Februari 2022 dan memiliki masa jatuh tempo pada 22 Maret 2022 (30 hari), akhirnya Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat yang terletak di jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid resmi ditutup secara permanen. Sekretaris BPPKAD Kabupaten Magelang, Farnia Berliani menambahkan, selama ini Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat juga tidak memiliki izin. Kemudian dengan adanya Perbup konfirmasi status wajib pajak, bahwa untuk setiap perizinan harus berhubungan dengan perpajakannya. "Jadi memang di dalam sistem ini juga merupakan permintaan dari KPK bahwa ketika suatu usaha belum memenuhi ketentuan perpajakannya, maka izin usahanya juga belum bisa diproses," terang Farnia. Dalam proses penutupan rumah makan tersebut, Kasi Penindakan Satpol PP, Dolut Tuge mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara persuasif dengan teguran dan musyawarah kepada pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat Mungkid, sebagai wajib pajak. Namun demikian, upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap bersikeras menolak pemasangan alat Tapping Box atau alat perekam transaksi. Sebelumnya kita sudah memberikan pembinaan dan musyawarah, tetapi pemilik tetap menolak memasang Tapping box sehingga akhirnya rumah makan ditutup sementara. “Kemudian masuk 30 hari, sebelumnya tanggal 18 Maret 2022 lalu, yang bersangkutan kita panggil ke Satpol PP untuk musyawarah kembali agar mau memasang Tapping box sesuai aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 dan kemudian membayar pajak," ucap Dolut. Alih-alih berubah pikiran dan setuju untuk dipasang alat Tapping Box, pemilik rumah makan malah mengiyakan saat rumah makannya akan di tutup secara permanen oleh petugas gabungan. "Sampai terakhir pun pemilik tetap menolak untuk dipasang Tapping Box, dan merelakan ditutup secara permanen," ungkap Dolut. Menanggapi hal tersebut, Pemilik Bakso Balungan Pak Granat, Arif Budi Sulistiyono, mengatakan, pernyataan bahwa pihaknya tidak bersedia membayar pajak adalah kurang tepat. “Kami sudah menyampaikan secara langsung dan mengirimkan surat ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang bahwa kami bersedia membayar pajak sesuai dengan kemampuan kami saat ini sejumlah Rp 1.800.000, tiap bulan, namun hal tersebut tidak dapat diterima oleh dinas terkait. Kami sudah berusaha melakukan konsultasi dengan beberapa dinas terkait agar kami bisa tetap membuka tempat usaha di kabupaten magelang dan memenuhi kewajiban pajak secara bertahap. Namun, sampai dengan saat ini belum menemukan titik temu," paparnya. Pengenaan pajak 10% dari omzet dirasa cukup berat pada kondisi saat ini dikarenakan harga bahan baku yang melejit naik dan daya beli masyarakat yang belum stabil. "Oleh karena itu kami pamit dari Kabupaten Magelang dan berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Demikian yang perlu kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tuturnya. (cha)
Akhirnya Bakso Balungan Pak Granat di Blabak Magelang Ditutup Permanen
Rabu 23-03-2022,10:13 WIB
Editor : ME
Kategori :