KOTA MAGELANG, MAGELANGEKPRES.COM– Aliansi mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) dan Universitas Tidar (Untidar) menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Kota Magelang, Kamis (21/4). Sembari membawa poster dan spanduk, para mahasiswa yang berjumlah sekitar 400 orang tersebut juga membawa 10 tuntutan. Koordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Bisma Saputra mengatakan, ke-10 tuntutan tersebut antara lain, meminta MPR tidak mengamandemen UUD 1945. Lalu, menuntut pemerintah untuk menurunkan dan menstabilkan harga minyak goreng; menolak pemindahan Ibu Kota Nusantara pada masa krisis; dan menolak kenaikan BBM. ”Kemudian, menuntaskan pelanggaran HAM di Indonesia dan mencabut UU Cipta Kerja berikut turunannya,” kata Bisma. Mahasiswa yang membawa hastag #MagelangBergerak3 itu turut mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Permenaker Nomor 6/2016. Mereka juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin penetapan lokasi pertambangan di Desa Wadas, Purworejo, serta mengusut tindakan represif aparat kepada warga setempat. ”Terakhir kami mendesak Pemerintah Kota/Kabupaten Magelang mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sekaligus menyelesaikan permasalahan di TPA Pasuruhan,” ujarnya. Massa diterima oleh para wakil rakyat dari Kota dan Kabupaten Magelang. Wakil Ketua DPRD Kota Magelang, Bustanul Arifin mengatakan bahwa sebagian tuntutan tersebut adalah isu nasional. Pihaknya pun menindaklanjutinya sesuai dengan wewenang wakil rakyat di daerah. ”Akan kami teruskan (ke pusat) mengenai tuntutan mahasiswa. Karena kami tidak punya wewenang untuk menyelesaikan, persoalan nasional seperti yang diminta adik-adik mahasiswa,” katanya. Namun demikian, terkait permintaan THR, Bustanul menyebut akan langsung berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menanganinya, yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang.”Saya harap OPD yang bersangkutan bisa melakukan pendekatan ke perusahaan yang ada, supaya komunikasinya baik dan THR kepada karyawan dibayarkan sesuai aturan,” ucapnya. Sementara itu, terkait isu Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Pasuruhan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno yang turut hadir pada kesempatan itu mengatakan, sejak tiga tahun yang lalu anggaran pengadaan lahan pengganti telah dialokasikan senilai Rp10 miliar secara berturut-turut. Namun, Suharno menyebut, Pemkab Magelang sulit mencari lahan karena terkendala harga tanah. ”Penting untuk menghidupkan bank sampah mulai dari RT sehingga sampah tidak menumpuk di TPS (tingkat) desa,” katanya. (wid)
Aliansi Mahasiswa Bawa 10 Tuntutan Demo di DPRD Kota Magelang
Kamis 21-04-2022,21:35 WIB
Editor : ME
Kategori :