Amankan 6 Tersangka Beserta  3,09 Gram Sabu

Selasa 03-09-2019,02:53 WIB
Editor : ME

MAGELANG TENGAH - Polres Magelang Kota berhasil menangkap 6 tersanga kasus penyalahgunaan narkotika, selama Operasi Antik Candi digelar 1-20 Agustus 2019. Selain tersangka, Satuan Narkoba Polres Magelang Kota juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya narkoba jenis sabu dengan berat total 3,09 gram dan empat butir pil Riklona 2 Clonazepam. Keenam tersangka yang ditangkap antara lain Candra Darmawan alias Condet (24), Sukristiyono (32), Agung alias Capling (37). Selanjutnya Nico Finaldo Nurutama (24), Agung Tri Wibowo (26), dan Muhammad Abdul Rozak alias Andro (20). Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, dua dari lima tersangka yang diamankan merupakan target operasi kepolisian. Keduanya yakni Candra Darmawan alias Condet dan Muhammad Abdul Rozak alias Andro. ”Kedua tersangka yakni Condet dan Andro menjadi target operasi karena dari  pengakuan tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya menyebutkan  narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari dua tersangka tersebut,” kata Idham dalam gelar perkara kepada wartawan, Senin (2/9). Tersangka Condet dan Andro, kata Idham memang sulit ditangkap. Apalagi mereka selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Dia menambahkan, dari 3,09 gram sabu-sabu yang berhasil disita dari lima tersangka tersebut, terbanyak diamankan dari tersangka  Candra Darmawan dengan berat 1,05 gram. Berikutnya dari tangan Nico Finaldo Nurutama 1,20 gram dan  tersangka Sukristiyono diamankan sabu dengan berat 0,30 gram. ”Kemudian dari tersangka Muhammad Abdul Rozak yang ditangkap di rumah tersangka Sukristiyono, berhasil mengamankan empat butir pil Riklona 2 Clonazepam yang disimpan di tas miliknya,” ujarnya. Selain itu, petugas juga menyita enam butir pil Alirazolan 1 mg dan dua butir pil Stelosi Trifluoperatine HCL dari tersangka Agung. Kasubag Humas AKP Nur Sajaah menambahkan, tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Meningat narkoba adalah pelanggaran hukum yang tidak main-main, Nur Sajaah pun mengimbau kepada masyarakat agar jauh-jauh dari benda haram tersebut. Apabila mendapati keluarga, sanak saudara, atau tetangga agar segera melaporkan ke polisi. ”Kami mengimbau masyarakat berani melapor, karena kalau membiarkan, apalagi terlibat di dalamnya itu sama halnya dengan melanggar undang-undang dan terancam pidana,” pungkasnya. (wid)  

Tags :
Kategori :

Terkait