MAGELANG TENGAH - Polres Magelang Kota berhasil menangkap 6 tersanga kasus penyalahgunaan narkotika, selama Operasi Antik Candi digelar 1-20 Agustus 2019. Selain tersangka, Satuan Narkoba Polres Magelang Kota juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya narkoba jenis sabu dengan berat total 3,09 gram dan empat butir pil Riklona 2 Clonazepam. Keenam tersangka yang ditangkap antara lain Candra Darmawan alias Condet (24), Sukristiyono (32), Agung alias Capling (37). Selanjutnya Nico Finaldo Nurutama (24), Agung Tri Wibowo (26), dan Muhammad Abdul Rozak alias Andro (20). Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, dua dari lima tersangka yang diamankan merupakan target operasi kepolisian. Keduanya yakni Candra Darmawan alias Condet dan Muhammad Abdul Rozak alias Andro. ”Kedua tersangka yakni Condet dan Andro menjadi target operasi karena dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya menyebutkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari dua tersangka tersebut,” kata Idham dalam gelar perkara kepada wartawan, Senin (2/9). Tersangka Condet dan Andro, kata Idham memang sulit ditangkap. Apalagi mereka selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Dia menambahkan, dari 3,09 gram sabu-sabu yang berhasil disita dari lima tersangka tersebut, terbanyak diamankan dari tersangka Candra Darmawan dengan berat 1,05 gram. Berikutnya dari tangan Nico Finaldo Nurutama 1,20 gram dan tersangka Sukristiyono diamankan sabu dengan berat 0,30 gram. ”Kemudian dari tersangka Muhammad Abdul Rozak yang ditangkap di rumah tersangka Sukristiyono, berhasil mengamankan empat butir pil Riklona 2 Clonazepam yang disimpan di tas miliknya,” ujarnya. Selain itu, petugas juga menyita enam butir pil Alirazolan 1 mg dan dua butir pil Stelosi Trifluoperatine HCL dari tersangka Agung. Kasubag Humas AKP Nur Sajaah menambahkan, tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Meningat narkoba adalah pelanggaran hukum yang tidak main-main, Nur Sajaah pun mengimbau kepada masyarakat agar jauh-jauh dari benda haram tersebut. Apabila mendapati keluarga, sanak saudara, atau tetangga agar segera melaporkan ke polisi. ”Kami mengimbau masyarakat berani melapor, karena kalau membiarkan, apalagi terlibat di dalamnya itu sama halnya dengan melanggar undang-undang dan terancam pidana,” pungkasnya. (wid)
Amankan 6 Tersangka Beserta 3,09 Gram Sabu
Selasa 03-09-2019,02:53 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,14:47 WIB
Ribuan Umat Buddha Ikuti Kirab Waisak 2570 BE dari Mendut ke Borobudur, Bawa Pesan Damai
Minggu 31-05-2026,14:41 WIB
Lewat Edukasi Digital, Duta Polbangtan Kementan Siap Promosikan Pertanian Modern ke Generasi Muda
Minggu 31-05-2026,19:19 WIB
Azis Subekti: Ekonomi Indonesia Ditopang Kekuatan Pasar Domestik
Minggu 31-05-2026,18:40 WIB
Interaksi Sosial di Kota Magelang Dituntut Linear dengan Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Minggu 31-05-2026,17:55 WIB
Walikota Magelang Apresiasi Inovasi Inspektorat Cegah Korupsi di Pelayanan Publik
Terkini
Minggu 31-05-2026,21:50 WIB
Wapres Gibran di Waisak Borobudur: Toleransi Jadi Modal Kuat Pembangunan Bangsa
Minggu 31-05-2026,21:30 WIB
Hadiri Perayaan Waisak di Magelang, Menag Nassarudin Ingin Kerukunan Jadi Kedaulatan Moral
Minggu 31-05-2026,21:00 WIB
Wapres Gibran Hadiri Waisak di Borobudur, Walubi Sebut Bukti Nyata Rawat Kerukunan
Minggu 31-05-2026,20:48 WIB
Cahaya 2.570 Lampion Terangi Langit Candi Borobudur Magelang Saat Perayaan Puncak Waisak 2026
Minggu 31-05-2026,20:19 WIB