MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Puluhan warga Kecamatan Kertek yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) mendatangi Polres Wonosobo. Mereka meminta kepolisian untuk membantu menghentikan aktivitas kegiatan penambangan liar batuan atau galian c di kaki Gunung Sindoro. Pasalnya, penambang ilegal yang sudah puluhan tahun ini kondisinya sudah mengkhawatirkan, mengancam keberlangsungan lingkungan hidup warga setempat. “Kami minta kegiatan penambangan galian c di kaki Gunung Sindoro dihentikan. Itu sudah cukup lama. Gunung itu sebenarnya adalah paku bumi. Dari kajian agama, bahwa isi dari bumi tidak diperbolehkan untuk dirusak,” ungkap tokoh agama asal Kertek, Kiai Baihaqi kemarin. Menurutnya, masyarakat sudah kerap menyampaikan keprihatinan dan keberatan atas kegiatan penambangan batuan galian c ini sudah berlangsung sejak lama. Setidaknya ada tiga desa yang menjadi lokasi penambangan dengan cukup besar yaitu Desa Pagerejo, Candimulyo dan Tlogomulyo. Baca Juga Tim Wasev Minta TMMD Gemblengan Selesai Tepat Waktu “Awal mula berawal dari aktivitas itu hanya kegiatan kecil untuk menopang taraf hidup keluarga. Namun selanjutnya aktivitas melebar sampai dengan datangnya para bos besar yang turut serta dalam aktivitas penambangan,” ujarnya. Kegiatan penambangan illegal itu semakin hari makin meresahkan. Masyarakat sekitar tidak bisa tenang setiap harinya. Ada beberapa dampak yang dirasakan, antara lain dampak rusaknya mata air di sekitar kaki Gunung Sindoro, potensi longsor dan rusaknya fasilitas akses jalan di sekitar lokasi penambangan galian C “Dari aturan lìngkungan hidup dan aturan perundang-undangan lainnya, bahwa sebenarnya izin penambangan galian C ini tidak ada. Di kalangan masyarakat, kami tidak merasakan adanya simbiosis mutualisme bahkan adanya yaitu parasitisme,” bebernya. Pihaknya berharap Kapolres dapat menjembatani dan mendengarkan aspirasi masyarakat kertek terkait dengan galian c ilegal tersebut. Kemudian ada penindakan dengan menghentikan segala kegiatan penambangan di sekitar kaki Gunung Sindoro. Sementara itu, Kades Candimulyo Parman Rusdianto menambahkan, pemerintah desa pernah melakukan upaya teguran dengan menerbitkan surat peringatan kepada kelompok penambang galian c. Utamanya yang menggunakan alat berat, namun tidak ada respon. “Dulu sebelum marak datangnya alat berat, sudah beberapa kali pengajuan izin AMDAL dan selalu tidak berhasil. Artinya bahwa secara kajian lingkungan hidup memang tidak diperbolehkan,” katanya. Sedangkan H Ridwan, mengaku sudah pesimis dengan audiensi ini, karena sudah berkali-kali dilakukan namun hasilnya tetap nihil, tidak ada jawaban dan tindakan yang memuaskan. Ada beberapa modus yang dijalankan antara lain pengajuan pembangunan kandang sapi, pembuatan villa, namun semua muaranya adalah penambangan galian C. “Saya sebenarnya pesimis, audiensi sudah kami lakukan dari dulu dan hasilnya nihil. Semoga ini ada perubahan,” ucapnya. Dijelaskan, dampak dari galian c liar, beberapa sumber mata air di atas sudah ada yang hilang. Apabila aktivitas penambangan pasir diteruskan maka lama-lama masyarakat kehilangan sumber air. Faktanya yang lain bahwa aktivitas galian C hanya menguntungkan beberapa orang saja dan ribuan orang lain dirugikan. “Informasi yang pernah kami dengar bahwa ada anggaran keamanan sebesarRp. 400 juta sebulan. Namun jika dilihat bahwa sehari saja ada sekitar 300 truk pasir yang masuk ke lokasi, dan dari pendapatan truk itu bisa dihitung dan disimpulkan bahwa sehari saja bisa mendapatkan sekitar 300 juta rupiah lebih dalam sehari,” katanya. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Wonosobo Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, kegiatan penambangan ilegal harus dihentikan. Bahkan tidak hanya yang beroperasi menggunakan alat berat, penambangan secara manual juga akan dihentikan “Tidak hanya penggunaan alat berat, penambangan secara manual pasti akan kami tindak,” katanya. Menurutnya, Polres Wonosobo akan tindak lanjuti tuntutan dan penyampaian aspirasi dari warga kecamatan kertek. Apalagi mereka sudah mengetahui bahwa aktivitas tambang galian C baik secara hukum maupun agama adalah dilarang. (gus)
AMPL Minta Galian C Liar Distop
Jumat 19-03-2021,02:30 WIB
Editor : ME
Kategori :